BENGKALIS -Empat dari tujuh fraksi di DPRD Bengkalis menolak Ranperda RPJMD Kabupaten Bengkalis 2016-2021 untuk dibahas pada tahap selanjutnya sampai ada kesepakatan antara pimpinan dewan dan fraksi-fraksi.
Penolakan tersebut terungkap dalam rapat paripuna DPRD Bengkalis tentang pandangan umum fraksi terhadap 6 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tanggal 22 Agustus 2016. Rapat paripurna digelar, Selasa sore (23/8/2016).
Keenam Ranperda yang diusulkan tersebut adalah Ranperda RPJMD Kabupaten Bengkalis 2016-2021, Ranperda SOTK, Ranperda Perubahan Perda No 9 Tahun 2012, Ranperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2012, Ranperda Perubahan Perda No 14 Tahun 2012 dan Ranperda LKPj Kepala Daerah 2015.
Adapun empat fraksi yang menolak adalah Fraksi PAN, Fraksi PDIP-Restorasi, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra. Sementara tiga fraksi lainnya, Golkar, PKS dan Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa dapat menerima.
Sementara 5 Ranperda lainnya, semua fraksi dapat menerima untuk dibahas sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang ada, kecuali Fraksi PAN yang meminta Ranperda SOTK ditunda mengingat Ranperda ini sejalan dengan dengan Ranperda RPJMD Kabupaten Bengkalis.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Dr.H. Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto, sementara Bupati Bengkalis diwakili Plt Sekda H Arianto, keempat fraksi meminta agar Ranperda RPJMD 2016-2021 ditunda pembahasannya karena dinilai melanggar amanat UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, PP No 16 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No 54 Tahun 2010.
Seperti disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Fakhrul Nizam, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2016 seharusnya Ranperda RPJMD paling lambat sudah disahkan 6 bulan setelah kepala daerah dilantik atau tanggal 17 Agustus 2016.
“Sementara Ranperda RPJMD baru diusulkan ke dewan pada tanggal 8 Agustus 2016, dimana saat itu anggota DPRD sedang melaksanakan reses sehingga tidak punya waktu yang cukup untuk membahasnya,” ujar Fakhrul.
Hal senada juga disampaikan 3 fraksi lainnya, yakni Fraksi PDI-P Restorasi melalui juru bicaranya Sofyan, Fraksi Demokrat yang disampaikan Sukaddi dan Fraksi Gerindra oleh Zamzami Harun.
Selain menyoroti adanya amanah UU, PP maupun Permendagri yang dilanggar, Fraksi Gerindra lebih spesifik menyoroti naskah dari RPJMD yang belum memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seperti belum tergambarnya arah dan indikator atau tolok ukur pembangunan dalam RPJMD, tidak tergambarnya skala prioritas anggaran serta tidak adanya konsultasi hasil akhir RPJMD kepada Gubernur Riau.
“Kami juga berharap setelah ini ada konsultasi ke Kemendagri guna menyampaikan persoalan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Zamzami.(Gus)