BENGKALIS -Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Dr H Indra Gunawan, mengaku turut prihatin atas persoalam yang dihadapi ribuan guru madrasah se Kabupaten Bengkalis saat ini. Ketika persoalan honor guru madrasah mulai mencuat beberapa bulan lalu, DPRD sudah memanggil sejumlah pihak terkait pencairan,
“Saya masih ingat, bulan April kita melakukan hearing dengan bagian Keuangan, Kemenag dan unsur lainnya soal pembayaran honor madrasah ini. Seingat saya saat itu tidak muncul soal Permendagri no 14 Tahun 2016 soal pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD. Dan kita mendesak agar segera dibayarkan,” ujar Indra, Kamis (23/6).
Untuk anggaran honorarium guru madrasah sebetulnya tidak jadi soal, karena di APBD 2016 sudah dialoasikan Rp 30 miliar lebih. Hanya persoalannya kata pria yang akran disapa Eet ini, penganggaran honorarium guru honor madrasah tesebut ternyata tidak sesuai dengan Permendagri no 14 tahun 2016.
“Pemerintah sejatinya sudah berniat baik dengan mengaloasikan anggaran yang lumayan besar di APBD dan itu sudah berjalan belasan tahun. Hanya memang pengalokasian anggaran itu tidak dibarengi dengan aturan hukum normatif yang ternyata sudah berubah, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” imbuh Ketua DPD II Partai Golkar Bengkalis ini.
Soal gagalnya pencairan honorarium guru Madrasah jelang lebaran Idul Fitri tahun ini, memang sebuah pukulan telak bagi para pemangku kebijakan di daerah ini. Pemerintah sudah punya niat baik, hanya memang cuai dengan perubahan aturan yang ada. “Jadikan ini pembelajaran untuk masa-masa akan datang. Persoalan guru madrasah bukan hanya terjadi saat ini tapi sudah belasan tahun lalu. Ke depan harus lebih baik,” sebut Eet lagi.
Terkait langkah konsultasi kepada BPK atau pihak kompeten lainnya menyangkut pencairan anggaran, kata Eet jika konsultasi tersebut dimaksudkan untuk pencairan sebelum lebaran rasanya sudah tidak mungkin, karena waktunya sudah sangat mepet.
“Proses pencairan itu lumayan panjang, sementara waktu yang tersisa hanya tinggal 6-7 hari saja lagi. Tapi jika konsultasi itu dimaksudkan bagaimana baiknya proses penganggaran dan pencairan dana bansos ke depannya, itu juga baik. Ketimbang kita diam lalu mencari kambing hitam dan berupaya menegakkan benang basah,” sebutnya.
Dalam pada itu Eet juga menanggapi kabar tentang ‘ketidaksanggupan Kemenag’ terkait pengelolaan dana bansos untuk guru madrasah, kata Eet dirinya juga sudah mendengar kabar itu. Menurutnya, Pemda harus cepat merespo kalau memang memungkinkan dana bansos madrasah ini dikelola oleh pemda atau pihak ketiga lainnya.
“Hanya setahu saya dana bansos madrasah ini tidak bisa dikelola oleh Pemda langsung, harus melibatkan pihak ketiga. Soal pihak ketiga ini tentu menjadi tanda tanya kita, kalau tak Kemenag instansi mana lagi. Kalau dirasa dana bansos ini masih dibutuhkan oleh guru madrasah (Kemenag), mau tak mau Kemenag harus mengelolanya, tentunya dengan perbaikan-perbaikan agar kasus seperti ini tidak terulang,” sarannya.
Dalam surat yang dikrimkan Kemenag ke Pemda Bengkalis, salah satu point mereka ‘keberatan’ mengelola dana hibah tersebut adalah keterbatasan personil (SDM) di Kemenag itu sendiri. Namun diluar itu, kabar berkembang dampak dari pengelolaan dana bansos madrasah tersebut pejabat Kemenag sering diperiksa penegak hukum.
“Soal itu saya kurang tahu pasti. Tapi kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur dan jelas siapa penerima dana hibah tersebut saya pikir tak akan ada persolan. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kita semua, dan doa kita semua agar para guru agama tidak patah semangat dan sabar menghadapi ujian ini,” ajak Eet. (Gus)