BENGKALIS -Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Dr Indra Gunawan menilai paremeter yang membuat perbedaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di sejumlah SKPD dan Bagian harus terukur . Hal itu penting agar tidak ada kecemburuan dari Bagian serta SKPD lain yang TPP-nya jauh lebih kecil.
"Terus terang, saya miris juga mendengar adanya perbedaan ini. Sebagai bagian dari masyarakat, saya merasakan apa yang dirasakan oleh kawan-kawan PNS di kantor lain tersebut. Makanya, saya nilai parameter pembeda ini harus terukur," ujar Indra Gunawana kepada wartawan, Selasa (1/3).
Dikatakan, sejauh tidak ada penjelasan yang disertai data dan fakta, maka dirinya khuatir akan membuat kinerja PNS dari Bagian dan Kantor lain yang TPP-nya tidak naik tersebut menurun. "Walau PNS itu merupakan pelayan masyarakat, tapi kalau ada perbedaan penghasilan sementara kerjanya sama, maka manusiawi ada PNS yang mengeluh," kata pria yang akrab disapa Eet ini.
Namun, kalau parameter pembeda tersebut terukur, maka dirinya yakin PNS bisa memaklumi mengapa TPP di 3 Bagian dan 4 SKPD tersebut berbeda. DPRD sendiri sambung Eet, berharap kepada Pemkab Bengkalis agar bisa bijaksana menyelesaikan persoalan tersebut.
"Intinya, jangan sampai ada yang merasa Perbup ini diskriminatif. Contoh ada level eselon tapi TPP-nya sama dengan staf di Bagian Keuangan. Perlu parameter yang terukur, apa beban kerja staf ini lebih tinggi dari eselon," kata Eet lagi.
Sebelumnya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pasalnya, besaran TPP tersebut sangat diskriminatif dan jauh rasa keadilan.
Sebagai contoh, TPP untuk Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah, jumlahnya hampir tiga kali lipat dibandingkan Kabag lainnya, kecuali Kabag Hukum dan Perlengkapan. Berdasarkan Perbup itu, TPP untuk Kabag Keuangan Rp27.900.000 per bulan. Sementara Kabag Hukum dan Perlengkapan masing Rp13.900.000 dan Rp16.100.000 per bulan. Sedangkan Kabag lainnya hanya Rp10.700.000 per bulan.
Selain lebih besar dari Kabag lain, TPP yang diterima Kabag Keuangan ini juga ternyata lebih besar dari yang diterima pejabat eselon IIa (Asisten) di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis maupun Staf Ahli Bupati Bengkalis. Pejabat eselon IIb di Sekretariat Daerah Bengkalis hanya menerima TPP Rp. 20.650.000 per bulan. Sementara Staf Ahli Bupati Bengkalis sebesar Rp. 15.850.000 per bulan.
Tak hanya itu, ternyata TPP untuk pejabat eselon IVa atau Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Bagian Keuangan juga ternyata lebih tinggi dari Kabag. Ingin tahu berapa TPP untuk Kasubag di Bagian Keuangan? Yaitu Rp. 16.300.000 atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan TPP Kasubag di Bagian lainnya.
Begitu pula dengan TPP untuk staf biasa (non pejabat struktural) di Bagian Keuangan. Juga lebih besar dari TPP Kasubag di Bagian lain. Sebagai contoh untuk Kasubag di Bagian lain (eselon Iva golongan III) hanya Rp. 6.300.000. Sementara staf biasa dengan golongan IIIa di Bagian Keuangan memperoleh TPP Rp. 7.100.000. Sedangkan staf biasa di Bagian lain dengan golongan yang sama hanya Rp. 3.100.000.
"Kita berharap Bupati Bengkalis segera merevisi Perbub tentang TPP ini. Perbup ini jelas jauh dari rasa keadilan. Kalau tidak dirubah pasti akan berpengaruh terhadap disiplin dan kinerja kami," harap sejumlah ASN di Sekretariat Daerah Bengkalis.
Sampai berita ini dirilis, Amril belum berhasil dihubungi untuk diminta tanggapannya. (Gus)