BENGKALIS - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis menggelar dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkalis dan belasan para Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas sebagai Bidan Desa di Kabupaten Bengkalis.
Hearing tersebut digelar ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bengkalis, Selasa (6/6/2017) siang. Dengan tujuan menfasilitasi para Bidan PTT tersebut untuk mempertanyakan haknya.
Hearing di pimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Abi Bahrun dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dihadiri, anggot DPRD Pipit Lestari, Tamrin Mali, Irmi Syakip Arsalan, Hj Aisyah dan Kadiskes beserta staf.
Dalam hearing, ke-68 PTT pusat menyampaikan kepastian status mereka sebagai CPNS dan mengeluhkan insentif yang terhitung dari awal tahun 2017 turun dari Rp. 1.600.000-, menjadi Rp. 500.000-, hal ini disampaikan oleh Siti Maromah Sakinah perwakilan bidan PTT
menanggapi pertanyaan bidan PTT tersebut, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Moh Sukri menyampaikan terkait SK CPNS masih dalam proses dan saat ini masih berada di BKN Provinsi.
"para bidan tidak perlu khawatir akan gaji, karena pembayarannya akan dirapel setelah SK CPNS keluar,"ungkapnya
Lalu, terkait besarnya tunjangan mengalami penurunan, Sukri mengatakan disebabkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahwa Pembayaran Insentif tidak dibenarkan melebihi ketentuan dari Peraturan Bupati. Akan tetapi, diperbolehkan ada tunjangan lainnya.
"kekurangan insentif itu akan dialihkan ke tunjangan lainnya di APBD Perubahan. Sehingga agar tetap memperoleh jumlah uang yang sama dengan insentif sebelumnya,"sebut Sukri.(Gus)