BENGKALIS -Pihak eksekutif didesak untuk sesegera mungkin menyerahkan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) ke DPRD Bengkalis. Karena sampai dengan Mei ini, baru ada dua ranperda yang diajukan serta dibahas melalui panitia khusus (pansus) DPRD Bengkalis dari rencana sebelumnya yang tertuang dalam program legislasi daerah (prolegda) ada 12 ranperda.
Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi ketika disinggung soal minimnya pengajuan ranperda tahun ini ke dewan, ia membenarkannya. Karena setakat ini baru dua ranperda yang sudah diajukan dan dibahas DPRD, yaitu ranperda ketertiban umum (tibum) serta ranperda retribusi perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing.
"Rencananya sejalan dengan prolegda tahun 2016, ada 12 ranperda yang harus diajukan serta dibahas dan disahkan DPRD Bengkalis menjadi peraturan daerah (Perda). Termasuk diantaranya ranperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang masih belum diajukan ke DPRD,"terang Heru Wahyudi, diruang kerjanya, Selasa (17/05/2016).
Dikemukakan politisi PAN ini, DPRD Bengkalis sendiri sudah sejak sebulan terakhir menunggu pengajuan ranperda-ranperda baru, tapi masih belum disampaikan ke dewan. Oleh karena itu, tahun anggaran 2016 masih tersisa tujuh bulan lagi, ia berharap supaya eksekutif secepatnya mengajukan usulan ranperda ke DPRD, agar dapat diagendakan untuk di-paripurnakan sekaligus pembentukan pansus.
Malahan tukas Heru, ketika dirinya menanyakan langsung ke Bagian Hukum Sekretariat daerah kenapa belum diajukannya sjeumlah ranperda, ia mendapatkan jawaban kalau SKPD-SKPD yang menjadi leading sector ranperda itu masih belum menyerahkan ke Bagian Hukum. Sehingga tentu berdampak pada pembahasan hingga pengesahan nantinya.
"Dalam dua bulan kedepan, minimal sudah ada lima sampai tujuh ranperda yang diserahkan ke dewan. Karena pada bulan Agustus sampai Desember masa-masa pembahasan RAPBD Perubahan serta RAPBD tahun 2017,"kata Heru mengingatkan.
Ranperda Inisiatif Dewan Gagal
Dikesempatan itu, Heru juga menambahkan bahwa pada tahun 2016 ini ada empat ranperda yang berasal dari hak inisiatif dewan, namun kemungkinan besar gagal dibahas. Hal itu dikarenakan ketiadaan anggaran di secretariat dewan, akibat dicoret pada pembahasan RAPBD tahun 2016 lalu. Diantara ranperda hak inisiatif dewan itu adalah ranperda tentang tata kelola zakat, ranperda pengelolaan corporate social responsibility (CSR) serta dua ranperda lainnya.
"Tahun 2016 ini, ada empat ranperda inisiatif DPRD yang terancam gagal dibahas akibat tidak adanya anggaran. Padahal jauh-jauh hari usulan anggaran untuk pembahasan keempat ranperda itu sudah dimasukan dalam RAPBD 2016, tapi dicoret Bappeda Bengkalis,"tutup Heru.(Gus)