Ketua Beserta Anggota DPRD Meranti Berkunjung Ke Dinas P3AP2KB Provinsi Riau

Selasa, 15 Maret 2022 14:50
BAGIKAN:

PEKANBARU – Dinas P3AP2KB Provinsi Riau menerima Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (15/03/2022) di Aula Dinas P3AP2KB Provinsi Riau.

Kunjungan kerja wakil rakyat daerah yang terkenal dengan olahan kuliner sagunya ini diterima langsung Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak Efia Nurita, SE, MM didampingi Kepala UPT PPA Sariah, Kepala Bidang KTKPHA Sri Gemala Melayu, ST, M,Si. beserta Pejabat Pengawas dan Analisis Kebijakan.

Hadir sebagai pimpinan rombongan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah. Politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini didampingi Ketua dan para Anggota Komisi III.

“Kami hadir disini ingin berkonsultasi tentang anak dan perempuan, dan juga kebetulan kami akan melakukan revisi Perda”, buka Ardiansyah.

“Di Meranti itu daerah kita sudah mendapatkan penghargaan Kabuaten Layak Anak, sementara kasus perempuan dan anak masih tinggi, jadi kami juga ingin mendapatkan informasi terkait program kegiatan dari Dinas P3AP2KB Provinsi yang ditujukan kepada Kepulauan Meranti”, ujar Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Hafizan Abas.

Kepala Bidang PHPKA, Efia Nurita yang berkesempatan memaparkan program kegiatan Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, menyampaikan bahwa untuk tahun anggaran 2022 ini tidak ada anggaran khusus untuk pelaksanaan kegiatan di Kepulauan Meranti.

“Mengingat provinsi juga mengalami keterbatasan dana, maka kami melaksanakan kegiatan bergilir setiap tahunnya, dimana Meranti sendiri telah mendapat pembinaan dari kami 2 tahun sebelumnya”, terang Efia Nurita.

Namun hal ini berbeda kondisi untuk penanganan kasus perempuan dan anak, dimana Pemerintah Provinsi Riau melalui UPT PPA tetap mengalokasikan anggaran pendampingan/penjangkauan kasus ke seluruh kabupaten kota.

“Saat ini Provinsi Riau sudah memiliki dua Perda yang memayungi perlindungan perempuan dan anak dimana yang pertama adalah Perda nomor 3 tahun 2013 tentang perlindungan hak dasar anak, dan yang kedua adalah Perda nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan hak perempuan dari kekerasan”, ungkap Efia Nurita menjelaskan.

Dengan adanya dua Perda Provinsi ini diharapkan dalam penyusunan revisi Perda Kabupaten Kepulauan Meranti nantinya dapat mengacu kesini.  

BAGIKAN:
KOMENTAR