Penguasaan Lahan Kebun Sawit dan HTI di Rupat Harus Dikaji Ulang

Minggu, 24 Januari 2016 15:43
BAGIKAN:
BENGKALIS -Anggota DPRD Bengkalis dari Komisi II Fakhrul Nizam ST mendesak Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis untuk mengambil tindakan serta kajian ulang terhadap penguasaan sekaligus pengelolaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit serta hutan tanaman industry (HTI) di Pulau Rupat yang terbukti ilegal.

"Penguasaan dan pengelolaan lahan di Pulau Rupat dicurigai ada yang tumpang tindih. Karena banyak orang berinvestasi di Pulau Rupat untuk membuka perkebunan kelapa sawit, mulai dari skala besar, menengah dan kecil serta HTI. Padahal Pulau Rupat itu termasuk kawasan terluar dan lahan disana diyakini mayoritasnya adalah hutan lindung dan hutan produksi terbatas (HPT) yang tidak bisa dikonversi begitu saja,"ungkap Fakhrul Nizam, Minggu (24/1).

Bahkan dikatakannya, sampai sekarang berapa jumlah perusahaan yang berinvestasi di sector perkebunan kelapa sawit, Komisi II tidak mengetahuinya, apakah kawasan yang dipakai legal serta ada izin pelepasan kawasannya oleh pemerintah. Demikian juga untuk HTI yang dikelola PT.Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rupat, apakah lahan yang mereka kelola betul-betul bukan hutan atau lahan Negara yang tidak bisa dikonversi atau malah ada penyalahgunaan izin.

Politisi dari PAN ini berharap ada pemetaan khusus untuk Pulau Rupat, mana kawasan yang boleh dan tidak boleh dieksplorasi. Karena menurutnya, banyak beredar informasi pembukaan kebun kelapa sawit baik oleh perusahaan maupun individu-individu semakin marak di Pulau Rupat. Pembukaan perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat diduga dilakukans ecara serampangan baik oleh individu maupun perusahaan.

"Pertanyaannya, lahan siapa yang digarap oleh pengusaha perkebunan kelapa sawit sekarang ini di Pulau Rupat. Disbunhut Bengkalis kita minta jangan berpangku tangan saja, terkait maraknya pembukaan kebun kelapa sawit di pulau terluar tersebut,"pinta Fakhrul.

Selanjutnya, ada jual beli lahan dalam skala besar mencapai ratusan hektar di beberapa desa di Pulau Rupat oleh orang-perorangan. Termasuk adanya informasi jual beli lahan di tepi pantai dengan alasan untuk pengembangan sektor pariwisata.

"Setahu saya lahan di tepi pantai adalah milik Negara yang tidak boleh diperjualbelikan. Masalah lahan di Pulau Rupat selama ini nyaris tidak terdeteksi, dan jangan ada pembiaran, termasuk penguasaan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Rupat,"tutup Fakhrul.

Terpisah,  Kepala Disbunhut Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud ketika ditanya soal penguasaan lahan di Pulau Rupat, menyebutkan kalau perkebunan dan HTI jelas harus mendapatkan izin dari pemerintah. Terkait adanya dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan yang diduga menggarap kawasan HPT pihaknya akan segera mencari tahu.

"Semua pembukaan perkebunan dan HTI tentu harus ada izin. Soal adanya jual beli lahan kita akan segera cari tahu ke lepangan, apakah lahan yang diperjualbelikan itu memang milik yang bersangkutan atau hutan Negara, termasuk informasi maraknya pembukaan perkebunan kelapa sawit secara sembarangan di Pulau Rupat,"jawb Herman.(Gus)  
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR