Penguasaan Lahan di Rupat, Pansus DPRD Minta Pemerintah Pusat Menertibkan

Kamis, 18 Agustus 2016 14:59
BAGIKAN:
Azmi R Fatwa
BENGKALIS -Mencuatnya masalah kepemilikan lahan yang diduga kuat dilakukan secara serampangan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat mendapat reaksi dari Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Sengketa Lahan Perkebunan dan kehutanan DPRD Bengkalis. Pansus berjanji akan mengirim surat ke pemerintah pusat untuk mengambil tindakan.

"Pansus monitoring sengketa lahan perkebunan dan kehutanan DPRD Bengkalis sudah menyelesaikan pekerjaannya, tinggal menunggu agenda DPRD Bengkalis untuk di-paripurnakan. Terkait masalah dugaan penguasaan lahan secara serampangan oleh pengusaha maupun individu di pulau Rupat untuk perkebunan kelapa sawit, kita begitu hasil kerja di-paripurnakan akan menyurati pemerintah pusat untuk mengambil tindakan berupa penertiban terhadap perkebunan-perkebunan tersebut,"kata Azmi R Fatwa, ketua Pansus Monitoring dan Sengketa Lahan Perkebunan dan Kehutanan DPRD Bengkalis, Kamis (18/08/2016).

Menurutnya, tidak boleh ada orang perorangan ataupun atas nama badan usaha membuka perkebunan tanpa adanya izin resmi, termasuk mengelola kawasan yang dilarang speerti hutan produksi terbatas (HPT) ataupun hutan lindung. Khusus untuk Pulau Rupat, Pansus juga sudah mendapat banyak masukan adanya penguasaan lahan atau hutan Negara oleh pemodal untuk mebuka perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut sambung Azmi, tentu tidak bisa ditolerir, karena sebuah usaha perkebunan yang dibuka harus menapatkan izin resmi dari pemerintah pusat serta lahan yang dikelola bukan kawasan yang dilarang. Tentunya, pansus menyurati pemerintah pusat untuk menindak pengusaha ataupun individu-individu yang membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Pulau Rupat maupun diwilayah kabupaten Bengkalis.

"Negara ini punya aturan, bagaimana mungkin ada perkebunan kelapa sawit yang luasnya ratusan sampai ribuan hektar dibuka tanpa izin, tak ada AMDAL bahkan lahan yang dikelola diduga merupakan kawasan hutan yang dilarang Negara. Kita sudah identifikasi persoalan penguasaan lahan secara serampangan di pulau Rupat tersebut,"tukas Azmi, dari Frkasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ditambahnya, apabila nanti terbukti ada pengusaha membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan terlarang atau non konversi mereka harus dikenai sangsi pidana, karena itu perbuatan melawan hukum. Apalagi Pulau Rupat yang merupakan kawasan terluar memungkinkan sejumlah pemodal berfikir untuk membuka perkebunan tanpa izin dan menyerobot lahan Negara, karena jarang dipantau oleh pemerintah.

"Kalau memang terbukti ada penyerobotan lahan Negara dan pembukaan perkebunan tanpa izin di Pulau Rupat, tentu patut dicurigai ada oknum yang bermain disana, tentu saja pihak yang berkompeten dengan masalah perizinan disektor perkebunan dan kehutanan. Makanya pemerintah pusat harus turun tangan,"pungkas Azmi menambahkan.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR