Takut Harta Benda Dijarah,

25 Kepala Keluarga di Bukitlengkung Menolak Diungsikan

Selasa, 25 Februari 2014 18:28
BAGIKAN:
BENGKALIS, POG - Sebanyak 25 kepala keluarga (KK) yang berdomisili di RT 11 dan RT 12 enggan untuk mengungsi meski kebakaran lahan di Bukit Lengkung kecamatan Bukit Batu terus terjadi. Beralasan untuk menjaga harta benda dari kebakaran dan penjarahan. Hal itu di ungkapkan Kepala BPBD-Damkar Kabupaten Bengkalis Jalal saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/2/2014).

Jalal menyampaikan sebanyak 25 KK dilokasi kebakaran lahan di bukit lengkung menolak untuk di ungsikan karena ingin menjaga harta benda mereka. "Ya, khususnya di dua RT itu ada 25 KK bersama keluarganya menolak untuk diminta mengugsi. Mereka memilih bertahan untuk menjaga rumah dan kebun dari kebakaran. Kamipun harus bagaimana?. Mereka di sana tetap saja menolak untuk diungsikan," kata Jalal.

Sebelumnya kebakaran hebat terhadap lahan gambut di kawasan tersebut persisnya di RT 10 Dusun Bukitlengkung telah meludeskan empat unit rumah warga dan satu sekolah MDA. Kemudian sebanyak ratusan penduduk diungsikan ke lokasi lebih aman atau berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi kebakaran yang masih terjadi hingga hari ini. (Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Kepolisian Resor Bengkalis Santuni Anak Yatim

    BENGKALIS - Senyum kebahagian tak dapat ditutupi dan terpancar dari 45 orang anak yatim Panti Asuhan Dayang Darma, Jalan Bantan, Bengkalis, Rabu 29 Mei 2019.

  • Dandim 0303/Bengkalis Santuni Keluarga Sarifah

    BENGKALIS - Kisah pilu keluarga Sarifah (59) warga miskin Desa Berancah yang tidak mendapatkan paket sembako murah di bulan ramadan ini sedikit bisa tersenyu

  • 1.354 Anak Putus Sekolah Ikuti Ujian Paket di Bengkalis

    BENGKALIS - Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, tahun 2018-2019 tercatat 1.354 angka putus sekolah di kabupaten berjuluk neg

  • 136 Ribu Lebih Warga Bengkalis Belum Miliki Akta Kelahiran

    BENGKALIS -Kepala Dinas Disdukcapil, Kabupaten Bengkalis, Rinaldi mengatakan, dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, sebagaimana amanat Undang-Undang (U

  • KOMENTAR