BENGKALIS -Kehadiran toko modern Indomaret yang mulai menyebar sampai ke pelosok-pelosok pulau Bengkalis, termasuk di Sungai Pakning kecamatan Bukitbatu hingga kecamatan Siak kecil mulai meresahkan pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM) di Pulau Bengkalis. Pasalnya bisnis toko modern tersebut diduga juga belum mengantongi izin.
Seperti di Pulau Bengkalis tercatat ada lima toko yang sudah beroperasi di Pulau Bengkalis yaitu di jalan Antara, desa Sungai Alam, desa Air Putih, jalan Bantan desa Senggoro di kecamatan Bengkalis serta satu toko di desa Selatbaru kecamatan Bantan. Diduga, Indomaret belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha dari Pemkab Bengkalis.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Bengkalis Fadli Syarifudin menenggarai kehadiran Indomaret di Pulau bengkalis maupun di kecamatan Bukitbatu dan Siak kecil patut dipertanyakan, selain izin belum ada juga meresahkan pelaku UMKM yang tersebar di kecamatan tersebut.
"Kehadiran toko modern seperti Indomaret itu rasanya belum layak di Pulau bengkalis maupun kecamatan Bukitbatu dan Siak kecil. Biarlah usaha yang menjual keperluan rumah tangga dan makanan ringan itu dilakukan pelaku UMKM,tidak perlu usaha besar sampai masuk ke wilayah kita ini, kasihan pelaku UMKM,"ujar Fadli, Senin (27/02/2017).
Ia juga mempertanyakan proses perizinan ke Pemkab Bengkalis, karena outlet yang dibuka Indomaret menggunakan rumah toko (ruko) milik pengusaha tempatan dengan system sewa. Apalagi kehadiran Indomaret juga harus diproteksi, jangan sampai ke pelosok-pelosok Bengkalis, karena akan mematikan pelaku UMKM.
"Pemkab Bengkalis jangan melakukan pembiaran terhadap bisnis toko modern tersebut. Korban dari menjamurnya pembukaan outlet Indomaret atau usaha sejenis, sama saja dengan membunuh UMKM, apalagi yang dijual Indomaret itu sama dengan pelaku UMKM,"pinta Fadli.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Hermizon yang ditanya soal izin Indomaret di Kabupaten Bengkalis, terutama kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukitbatu dan Siak kecil mengaku kalau pihaknya belum mengeluarkan izin usaha ataupun IMB.
Alasan belum ada izin menurut Hermizon, karena untuk mengeluarkan izin BMPPT Bengkalis harus terlebih dahulu melaluyi rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan perdagangan (Perindag) kabupaten Bengkalis. Selagi belum ada rekomendasi layak atau tidak dari Disperindag, pihak BPMPPT belum dapat menerbitkan izin usaha mereka.
"Kalau ditanya soal izin saya tegaskan kalau kami BPMPPT belum pernah menerbitkan izin kepada Indomaret. Kenapa kami belum menerbitkan izin, karena prosedurnya harus melalui Disperindag terlebih dahulu, baru ke BPMPPT. Dan untuk lebih jelasnya coba tanyakan langsung ke Disperindag soal Indomaret ini,"saran Hermizon.(Gus)