BPMPPT Meranti: Pelaku Usaha Harus Kantongi Izin

Selasa, 18 Februari 2014 15:23
BAGIKAN:
Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti
MERANTI, POG - Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kepulauan Meranti, Hendra Putra SIP.MSi melalui Kabid Perizinan Jasa Usaha, H. Sutardi menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus perizinan dalam menjalankan kegiatan usaha. Hal tersebut diperlukan guna kelancaran usaha yang dilakukan oleh masyarakat.

"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha, ketika ingin melakukan kegiatan usaha, seharusnya memakai prosedur yang sudah ditentukan seperti mengurus izin, melengkapi izin kesehatan dan sertifikasi halal jika itu produk yang menyangkut makanan maupun minuman serta adanya kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah (PAD)," ujar Sutardi.

Dijelaskan Sutardi, guna menimbulkan kesadaran pelaku usaha tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya seperti memberi imbauan dan sosialisasi ke masyarakat baik melalui radio dan selebaran.Selain itu, BPMPPT juga melaksanakan kegiatan perizinan keliling (Costumer Service Day) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Pada waktu kami melakukan kegiatan perizinan keliling tersebut, respon masyarakat cukup tinggi dan mereka antusias," ucapnya kepada pesisirone.com group.

Ditambahkan Sutardi pelayanan perizinan keliling yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan serta pelayanan administrasi di bidang Penanaman modal dan perizinan terpadu dilakukan karena masih banyak pelaku usaha yang memiliki kecenderungan enggan datang ke kantor untuk mengurus izin disebabkan berbagai faktor.

"Saat ini memang, masih banyak dari masyarakat yang lebih memilih menggunakan jasa orang ketiga.Bukan hanya itu saja, mereka juga banyak yang beranggapan kalau mengurus izin memerlukan dana yang besar dan memakan waktu yang lama.Kalau menggunakan jasa ketiga, ya jelaslah mahal, harusnya mereka datang sendiri untuk mengurus izin tersebut,"terang Sutardi.

Padahal, lanjut Sutardi jika syarat-syarat yang telah ditentukan terpenuhi maka mengurus izin usaha tersebut bisa selesai dalam waktu singkat. “Jenis usaha itu kan bermacam-macam, kalau misalkan usaha kecil dan tidak melibatkan banyak akses, paling lama 14 hari dan paling cepat 3 hari.Tapi terkadang bisa lebih lama kalau ada persyaratan yang kurang misalkan KTP sudah habis masa berlakunya," jelasnya.

Ia juga mengatakan kedepannya pengurusan izin usaha dimungkinkan akan bebas biaya namun hal tersebut tergantung dari aturan dan regulasi yang ditetapkan kepala daerah,"Ada memang mengarah ke gratis, namun semua itu harus ada regulasi dan aturan, minimal ada Surat Keputusan Kepala Daerah, namun kini hal tersebut belum ada," tandas Sutardi. (pog/don)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Kepolisian Resor Bengkalis Santuni Anak Yatim

    BENGKALIS - Senyum kebahagian tak dapat ditutupi dan terpancar dari 45 orang anak yatim Panti Asuhan Dayang Darma, Jalan Bantan, Bengkalis, Rabu 29 Mei 2019.

  • Dandim 0303/Bengkalis Santuni Keluarga Sarifah

    BENGKALIS - Kisah pilu keluarga Sarifah (59) warga miskin Desa Berancah yang tidak mendapatkan paket sembako murah di bulan ramadan ini sedikit bisa tersenyu

  • 1.354 Anak Putus Sekolah Ikuti Ujian Paket di Bengkalis

    BENGKALIS - Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, tahun 2018-2019 tercatat 1.354 angka putus sekolah di kabupaten berjuluk neg

  • 136 Ribu Lebih Warga Bengkalis Belum Miliki Akta Kelahiran

    BENGKALIS -Kepala Dinas Disdukcapil, Kabupaten Bengkalis, Rinaldi mengatakan, dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, sebagaimana amanat Undang-Undang (U

  • KOMENTAR