MERANTI, POG - Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kepulauan Meranti, Hendra Putra SIP.MSi melalui Kabid Perizinan Jasa Usaha, H. Sutardi menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus perizinan dalam menjalankan kegiatan usaha. Hal tersebut diperlukan guna kelancaran usaha yang dilakukan oleh masyarakat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha, ketika ingin melakukan kegiatan usaha, seharusnya memakai prosedur yang sudah ditentukan seperti mengurus izin, melengkapi izin kesehatan dan sertifikasi halal jika itu produk yang menyangkut makanan maupun minuman serta adanya kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah (PAD)," ujar Sutardi.
Dijelaskan Sutardi, guna menimbulkan kesadaran pelaku usaha tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya seperti memberi imbauan dan sosialisasi ke masyarakat baik melalui radio dan selebaran.Selain itu, BPMPPT juga melaksanakan kegiatan perizinan keliling (Costumer Service Day) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Pada waktu kami melakukan kegiatan perizinan keliling tersebut, respon masyarakat cukup tinggi dan mereka antusias," ucapnya kepada pesisirone.com group.
Ditambahkan Sutardi pelayanan perizinan keliling yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan serta pelayanan administrasi di bidang Penanaman modal dan perizinan terpadu dilakukan karena masih banyak pelaku usaha yang memiliki kecenderungan enggan datang ke kantor untuk mengurus izin disebabkan berbagai faktor.
"Saat ini memang, masih banyak dari masyarakat yang lebih memilih menggunakan jasa orang ketiga.Bukan hanya itu saja, mereka juga banyak yang beranggapan kalau mengurus izin memerlukan dana yang besar dan memakan waktu yang lama.Kalau menggunakan jasa ketiga, ya jelaslah mahal, harusnya mereka datang sendiri untuk mengurus izin tersebut,"terang Sutardi.
Padahal, lanjut Sutardi jika syarat-syarat yang telah ditentukan terpenuhi maka mengurus izin usaha tersebut bisa selesai dalam waktu singkat. “Jenis usaha itu kan bermacam-macam, kalau misalkan usaha kecil dan tidak melibatkan banyak akses, paling lama 14 hari dan paling cepat 3 hari.Tapi terkadang bisa lebih lama kalau ada persyaratan yang kurang misalkan KTP sudah habis masa berlakunya," jelasnya.
Ia juga mengatakan kedepannya pengurusan izin usaha dimungkinkan akan bebas biaya namun hal tersebut tergantung dari aturan dan regulasi yang ditetapkan kepala daerah,"Ada memang mengarah ke gratis, namun semua itu harus ada regulasi dan aturan, minimal ada Surat Keputusan Kepala Daerah, namun kini hal tersebut belum ada," tandas Sutardi. (pog/don)