JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan masyarakat dibolehkan memiliki lebih dari tiga kartu untuk satu operator.
Hanya, registrasi harus dilakukan di gerai orperator dengan menyertakan alasan yang jelas sehingga terbukti tidak digunakan untuk kejahatan.
"Kalau di luar tiga, mau nambah lagi, dia harus datang ke gerai. Itu harus ada alasannya. Kalau mau nambah lagi boleh juga tapi untuk kepentingan bisnis. Dan itu tercatat. Bahkan daftar 100 juga boleh. Kalau perusahaan (Anda) mau beli untuk dibagikan kepada wartawannya," kata Henri di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Dengan demikian, pemerintah tetap memegang data seluler tersebut dan dapat memberikan perlindungan kepada warga negara.
Ia menambahkan, jika mendaftar melalui pesan singkat ke nomor 4444, masyarakat hanya bisa mendaftarkan tiga kartu untuk masing-masing operator.
"Jadi perusahaan kan pakai prabayar, kenapa? karena supaya irit kan. Wartawan kan biasanya dikasih prabayar juga sama kantornya. Itu boleh saja. Tapi tidak, atau ditutup kemungkinan bagi mereka yang menggunakannya untuk kejahatan," lanjut dia.(kpc)
BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng
BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad
BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara
BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil