Disnaker Dumai: Cacat Tetap Harus Dibayar 80 Kali Gaji

Jumat, 07 Maret 2014 13:56
BAGIKAN:
DUMAI, POG - Sesuai  pasal 93 ayat 2 poin a, Undang-Undang (UU) No 13/ 2003 tentang ketenagakerjaan,  pekerja yang dinyatakan sakit, perusahaan wajib membayar upahnya. Bahkan dalam pasal 153 ayat 1 .huruf j, pekerja cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit menurut keterangan dokter penyembuhannya belum dapat dipastikan tidah bisa di PHK. “Gaji pekerja yang sakit wajib dibayar,” tegas Fadhly.

Bahkan pekerja yang mengalami  cacat tetap akibat kecelakaan dalam hubungan kerja sebagaimana yang dialami Reynold Freddy Simanjunjak wajib mendapat santunan sebagaimana diatur dalam UU No 3/ 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Menurut Fadhly, kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

Biaya Transport (Maksimum), angkutan darat Rp 750.000, laut Rp 1.000.000,- dan biaya transportasi udara Rp 2.000.000,-. Sedangkan pekerja sementara tidak mampu bekerja, menerima empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan, empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan, seterusnya 50% x upah sebulan.

Sedangkan untuk biaya Pengobatan/Perawatan, Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum). Untuk santunan cacat sebagian tetap  dengan rincian % tabel x 80 bulan upah, dengan  total tetap: sekaligus: 70% x 80 bulan upah, berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan.

Menurut isteri Ny Reynold Freddy Simanjuntak boru Hutasoit, suaminya menerima gaji sebesar Rp 2.500.000,- setiap bulan. Mengingat Reynold Freddy Simanjunjak mengalami cacat tetap sebagian maka sesuai ketentuan korban harus menerima 70 % X Rp 2.500.000,- = Rp  1.750.000,- X 80 = Rp 140.000.000,- ditambah berkala Rp 200.000 X 24 + Rp 4.800.000. Maka total dana yang menjadi hak korban adalah Rp 140.000.000,- + 4.800.000,- sebesar Rp 144.800.000,-. “Hak korban sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja wajib diberikan,” ungkap Fadhly lagi.

Untuk diingat,  Reynol Freddy Simanjuntak warga Jalan Utama Karya RT. 14 Bukit Batrem II Dumai Kecamatan Dumai Timur itu bekerja di PT Ganda Putera Insas.

Dalam kecelakaan itu kaki kanan korban mengalami luka panjang, dari mata kaki sampai diatas batas lutut. Sehingga harus diamputasi hingga diatas lutut. Kini korban tak bisa lagi bekerja karena mengalami cacat seumur hidup. “Biaya untuk pengobatan dan perawatan saya, memakai biaya sendiri (dipinjam dari tetangga, keluarga/diutang),” kata korban secara terpisah. (pog/zie)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Kepolisian Resor Bengkalis Santuni Anak Yatim

    BENGKALIS - Senyum kebahagian tak dapat ditutupi dan terpancar dari 45 orang anak yatim Panti Asuhan Dayang Darma, Jalan Bantan, Bengkalis, Rabu 29 Mei 2019.

  • Dandim 0303/Bengkalis Santuni Keluarga Sarifah

    BENGKALIS - Kisah pilu keluarga Sarifah (59) warga miskin Desa Berancah yang tidak mendapatkan paket sembako murah di bulan ramadan ini sedikit bisa tersenyu

  • 1.354 Anak Putus Sekolah Ikuti Ujian Paket di Bengkalis

    BENGKALIS - Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, tahun 2018-2019 tercatat 1.354 angka putus sekolah di kabupaten berjuluk neg

  • 136 Ribu Lebih Warga Bengkalis Belum Miliki Akta Kelahiran

    BENGKALIS -Kepala Dinas Disdukcapil, Kabupaten Bengkalis, Rinaldi mengatakan, dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, sebagaimana amanat Undang-Undang (U

  • KOMENTAR