Disperindag Ingatkan Pengusaha, 31 Maret Minyak Goreng Curah Tak Boleh Lagi Beredar

Rabu, 02 Maret 2016 11:57
BAGIKAN:
Ilustrasi
BENGKALIS -Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis kembali mengingat kepada pengusaha pertokoan, 31 Maret 2016 minyak goreng sudah tidak boleh beredar dan diperjual belikan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 tahun 2014 yang mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan berstandar SNI.

"Sesuai peraturan, per 31 Maret minyak goreng curah tak boleh lagi beredar. Cuman kendalanya, siap tidak atau mampu kah masyarakat kita membeli minyak goreng kemasan,"sebut Kepala Disperindag melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri Raja Erlangga, Rabu (2/3).

Dia menuturkan, Disperindag Kabupaten Bengkalis memang sudah melakukan pemberitahuan terhadap pengusahaan pertokoan dan distributor minyak goreng di Bengkalis terkait dengan Permendag tersebut.

"Kita berharap, pengusahaan tidak lagi menjual minyak goreng curah. Yang diperbolehkan itu minyak goreng kemasan berstandar SNI,"ungkap Raja.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR