Kelembagaan Terubuk Bengkalis Perlu Dibentuk

Selasa, 11 Februari 2014 17:22
BAGIKAN:

BENGKALIS (POG) –  Kelembagaan terubuk perlu segera dibentuk dalam upaya optimalisasi program-program yang berhubungan dengan pelestarian ikan terubuk. Kelembagaan tersebut nantinya diisi oleh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari unsur pemerintah, perguruan tinggi,  pihak swasta hingga masyarakat nelayan.

Hal itu diungkapkan pemerhati ikan terubuk yang juga dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Riau, Deni Efizon kepada wartawan, Selasa (11/2). “Kelembagaan terubuk ini perlu dibentuk secepatnya, target kita tahun ini, agar program-program yang disusun dalam usaha pelestarian ikan terubuk bisa  berjalan dengan optimal,” ujar Deni.

Dikatakan, terkait dengan kelembagaan terubuk ini, sebelumnya sudah ada pertemuan awal dengan melibatkan Pemerintah Propinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, utusan dari Kabupaten Kepulauan Meranti dan juga Siak. Dalam pertemuan tersebut ada beberapa opsi tentang bentuk kelembagaan terubuk tersebut, salah satunya adalah UPT yang dikelola oleh Pemprov Riau. Dengan UPT memang memberikan keuntungan tersendiri yaitu dari sisi pendanaan akan lebih mudah didapatkan, yaitu melalui APBD. Namun, persoalannya adalah untuk membentuk UPT harus melalui persetujuan DPRD dan itu membutuhkan proses yang cukup lama.

"Perkiraan saya kalau dalam bentuk UPT, maka saya ragu kelembagaan terubuk ini akan bisa terbentuk pada tahun 2014,” kata Deni.

Untuk itu, sambung Deni lagi, dirinya cenderung  kelembagaan terubuk ini berdiri sendiri lepas dari struktur organisasi Pemerintah. Dirinya optimis, dengan cara seperti itu, kelembagaan terubuk akan bisa terbentuk tahun ini juga. “Nantinya semua pihak akan kita libatkan mulai dari Propinsi, Bengkalis, Meranti dan juga Siak, karena siklus ikan terubuk ini mulai dari bertelur hingga dewasa melalui perairan di tiga kabupaten tersebut,” kata Deni.

Masih menurut Deni, mengingat siklus ikan terubuk melibatkan tiga kabupaten, maka dirinya secara kontinu sudah melakukan sosialisasi ke Siak dan juga Meranti. Sosialiasi yang dilakukan adalah tentang pelarangan melakukan penangkapan ikan terubuk pada bulan Agustus hingga Nopember sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri No. 59/MEN/2011 Tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura dan Peraturan Gubernur Riau No. 78 Tahun 2012.

“Itu pun tidak full satu bulan melainkan 4 hari pada bulan terang dan 4 hari pada bulan gelap,” ujar Deni.

Selama sosialisasi sambung Deni, memang ada nelayan yang keberatan dengan aturan tersebut. Mereka khuatir dengan tidak melakukan penangkapan ikan terubuk pada bulan Agustus hingga Nopember akan membuat dapur tidak berasap.

“Disinilah perlunya peran kelembagaan terubuk nantinya, kita tidak hanya berbicara tentang ikan tetapi juga manusianya yaitu nelayan. Ketika mereka tidak melaut, apa yang bisa dilakukan sebagai mata pencaharian alternatif (MPA). Kelembagaan terubuk akan mencarikan solusinya dengan melibatkan seluruh pihak, tidak hanya Dinas Kelautan dan Perikanan. Termasuk juga disini peran perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sepanjang sungai Siak perlu dilibatkan melalui CSR-nya,” sambung Deni seraya mengatakan pada tahun 2013 banyak dana CSR yang tidak termanfaatkan lantaran pada saat itu belum ada kelembagaan terubuk. (pog/zul) 

BAGIKAN:
KOMENTAR