PDAM Kecamatan Bengkalis Butuh Pembebasan Lahan

Sabtu, 22 Februari 2014 16:30
BAGIKAN:
pog/gus
Alat berat PT MAS sedang Melakukan Penggalian Tali Air Untuk mensuplay Air ke PDAM Bengkalis
BENGKALIS, POG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kecamatan Bengkalis memerlukan 15 Hektar ruang penyerapan air di sekitar waduk miliknya untuk mengantisipasi kekurangan air baku dimusim kemarau panjang dikemudian harinya.

Kepala PDAM Kecamatan Bengkalis, M Yunus kepada sejumlah wartawan, Sabtu (22/2/2014). Menurutnya, untuk waduk yang ada sekarang tidak mempunyai daya serap air mencukupi sehingga dikhawatirkan akan mengalami kekeringan dimusim kemarau panjang.

"Apalagi jumlah konsumen PDAM ini semakin hari semakin bertambah, jadi untuk mengantisipasi kekeringan di waduk, kami mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk pembebasan lahan seluas 15 Hektar," katanya.

Tambah Yunus, pada Prinsipnya pembebasan lahan yang di perkirakan 15 Hektar tersebut perlu biaya sekitar 300 Miliar, dan saat ini pemerintah daerah masih mempelajari usulan PDAM tersebut.

"Jika nanti usulan itu disetujui, disana akan kita tanami hutan penyerapan air agar ketersediaan air kita tetap terjaga, " tandasnya. (gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Kepolisian Resor Bengkalis Santuni Anak Yatim

    BENGKALIS - Senyum kebahagian tak dapat ditutupi dan terpancar dari 45 orang anak yatim Panti Asuhan Dayang Darma, Jalan Bantan, Bengkalis, Rabu 29 Mei 2019.

  • Dandim 0303/Bengkalis Santuni Keluarga Sarifah

    BENGKALIS - Kisah pilu keluarga Sarifah (59) warga miskin Desa Berancah yang tidak mendapatkan paket sembako murah di bulan ramadan ini sedikit bisa tersenyu

  • 1.354 Anak Putus Sekolah Ikuti Ujian Paket di Bengkalis

    BENGKALIS - Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, tahun 2018-2019 tercatat 1.354 angka putus sekolah di kabupaten berjuluk neg

  • 136 Ribu Lebih Warga Bengkalis Belum Miliki Akta Kelahiran

    BENGKALIS -Kepala Dinas Disdukcapil, Kabupaten Bengkalis, Rinaldi mengatakan, dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, sebagaimana amanat Undang-Undang (U

  • KOMENTAR