• Home
  • Ekonomi & Keuangan
  • Pledoi Terdakwa Kasus Sabu 55 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Digelar, Berikut Ini Pembelaanya..

Pledoi Terdakwa Kasus Sabu 55 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Digelar, Berikut Ini Pembelaanya..

Jumat, 04 Januari 2019 14:14
BAGIKAN:

BENGKALIS – Pengadilan Negri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang kasus narkoba sabu 55 Kg dan pil ekstasi 46.718 butir dengan terdakwa Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pledoi.

Sidang terbentang, dan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH, MH, didampingi dua anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola SH, Kamis 3 Desember 2019 di Jalan Karimun.  Tampak terlihat JPU Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles SH dan Pledoi ketiga terdawak dibacakan terpisah oleh kedua PH.

Diawali pledoi terdakwa Dedi Purwanto (25) dan Juliar (23) dibacakan PH Helmi Syafrizal, SH dan selanjutnya terdakwa Andi Syahputra (27) dibacakan oleh PH Farizal, SH.

"Karena ada beberapa yang mengarah kedua klien kami, tidak ada satupun bukti-bukti dipersidangan, sehingga untuk klien Dedi Purwanto dan Juliar untuk dibebaskan dari segala tuntutan," kata PH Helmi Syafrizal, SH.

Sedangkan PH Farizal, SH membacakan pledoi untuk terdakwa Andi Syahputra mengatakan dihadapan Majelis Hakim, bahwa pada saat penangkapan oleh pihak Kepolisian, barang bukti tidak ditangan Andi Syahputra.

"Tapi, barang bukti tersebut di rumah Rosmanto Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang kini Rosmanto masih DPO pihak Kepolisian. Sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk membebas klien kami dari segala tuntutan," kata PH Farizal, SH.

Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis, Wan Roy Carles SH secara tegas mengajukan Replik atau tanggapan dari nota pembelaan dari pihak PH ketiga terdakwa tersebut, dan agendanya akan dibacakan pada hari Kamis (10/01/19) pekan depan.

Sebelumnya JPU menuntut ketiga dengan hukuman mati, sesuai pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009. Karena ketiga terdakwa telah terbukti dan meyakinkan, menguasai narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Perkara narkoba ini terungkap, setelah jajaran Polsek Bengkalis menangkap 2 orang di RoRo Bengkalis inisial Andi Saputra dan Dedi Purwanto, pada hari Rabu 25 April 2018 pukul 15.00 WIB, yang diduga jaringan internasional, dengan barang bukti sabu 25 kg dan pil ekstasi 20.800 butir dalam mobil travel.

Dari hasil pengembangan tersebut, kembali temukan barang bukti 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi, dalam rumah milik pelaku Juliar di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.[boc]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR