Soal Indomaret, Pemkab Bengkalis Terkesan Lakukan Pembiaran

Senin, 06 Maret 2017 16:10
BAGIKAN:
Indomaret
BENGKALIS -Soal perizinan usaha toko modern atau waralaba berlabel Indomaret diseluruh kabupaten Bengkalis yang ternyata belum memiliki izin apapun sejauh ini mendapat reaksi negatif dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari DPRD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bengkalis.

Ketua Kadin Bengkalis Masuri SH yang diminta pendapatnya soal keberadaan Indomaret menyebut bahwa menjamurnya usaha waralaba di enam kecamatan di kabupaten Bengkalis tidak terlepas dari peran pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) yang terkesan melakukan pembiaran.

"Dibiarkannya toko modern Indomaret menjamur di Kabupaten Bengkalis tanpa ada izin apapun menunjukan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam penegakan aturan. Disdagrpin sendiri sudah mengakui kalau Indomaret belum ada izin sama sekali, tapi tidak ada langkah untuk menutup usaha tersebut, sama saja Pemkab Bengkalis dengan memberikan contoh negative kepada masyarakat Bengkalis,"ungkap Masuri, Senin (6/3/2017) memberikan pendapatnya.

Alasan memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat ujar pria low profile ini tidak lain dalam hal pembiaran, sementara disisi lain masyarakat yang mau membuka usaha diharuskan mengurus perizinan terlebih dahulu. Disamping itu tentu dengan adanya izin atau legalitas usaha tentu daerah akan mendapat kontribusi dari pajak atau retribusi.

Dengan tidak adanya izin untuk Indomaret serta terjadi pembiaran tentu daerah akan dirugikan dari pendapatan, dan hal itu jelas tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kalau Pemkab Bengkalis tidak mengambil tindakan secepatnya, dikhawatirkan masyarakat akan meniru langkah Indomaret tersebut, buka usaha dahulu izin belakangan dan tentu hal tersebut bukan sebuah sikap yang bijak.

"Saya melihat soal menjamurnya Indomaret di Kabupaten Bengkalis ini cukup aneh, karena landasan Pemkab Bengkalis tidak mengambil tindakan karena ada Peraturan Menteri Perdagangan (Menperindag) soal usaha waralaba yang sudah terlanjur dibuka tapi belum ad aizin dapat dilakukan pembinaan. Artinya ada unsur kesengajaan dari manajemen Indomaret membuka usaha terlebih dahulu tanpa mengurus izin,"kata Masuri lagi.

Kemudian tambahnya, untuk perizinan serta kontribusi terhadap daerah dalam pemberian izin kepada Indomaret tidak perlu dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu. Perbup bisa menyusul kemudian dan menyesuaikan dengan semua pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bengkalis.

"Dalam hal legal formal sebuah usaha apalagi berskala nasional, tidak perlu menggunakan alasan Permendag atau harus ada Perbup dahulu, cukup menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada sekarang. Baru kemudian dibuat payung hukum seperti Perbup. Karena daerah juga memiliki wewenang dalam perizinan termasuk perdagangan skala menengah kebawah,"pungkas Masuri mengakhiri.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR