Dalam Minggu Ini Komisaris PT BLJ Diperiksa Jaksa
Kamis, 17 Juli 2014 19:52
Rheza : Akan Ada Tersangka Baru.
pesisirone group
Kasi Pidsus, Yanuar Reza Muhamad
BENGKALIS, PESISIRONE.com - Terkait kasus penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui seksi pidana khusus telah memeriksa dua orang komisaris dan satu mantan komisaris perusahaan semi plat merah tersebut.
Ketiga petinggi dan eks petinggi PT.BLJ yang diperiksa adalah Burhanudin selaku komisaris yang juga Sekretaris Daerah Bengkalis, komisaris utama Muklis (Kepala Inspektorat Bengkalis) dan Ribut Susanto (mantan komisaris independen) secara bergantian pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis didampingi Kasi Pidsus Yanuar Reza Muhamad kepada wartawan, Kamis (17/7). Dua komisaris dan satu mantan komisaris tersebut diperiksa dalam rangkaian kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyertaan modal Rp 300 milyar oleh Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT.BLJ. Status ketiganya bisa dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
"Ketiga komisaris dan mantan komisaris PT BLJ sudah kita periksa dalam tiga hari kemarin secara bergantian. Pemeriksaan dilakukan untuk terus menggali keterangan terkait aliran dana dari penyertaan modal dan pembuktian bukti-bukti yang sudah kita kantongi, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain selain dirut PT.BLJ (YA) yang sudah kita tetapkan jadi tersangka," ungkap Kajari seraya diamini Kasi Pidsus.
Ditanya hasil pemeriksaan ketiga orang tersebut bisa ditingkatkan statusnya seperti Dirut PT BLJ (tersangka). Secara diplomatis Kajari menjawab ada kemungkinan ditingkatkan, karena kasus penyertaan modal di PT.BLJ tidak mungkin berdiri sendiri, termasuk kepada mantan panitia khusus (pansus) DPRD Bengkalis yang menggolkan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti yang ada, ketiganya tidak tertutup kemungkinan bisa kita tingkatkan statusnya jadi tersangka. Hanya saja sejauh ini kita masih terus mendalami banyak bukti-bukti yang ada, kita tunggu saja hasil pemeriksaan saksi lainnya," kata Kasi Pidsus Yanuar Rheza menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Rheza meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan terus memantau perkembangan kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar tersebut. Ia berjanji dalam tahun ini akan naik ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Kita juga meminta masyarakat agar bersabar tentang kemajuan kasus ini, agar terus pantau dengan sabar, Insyaalloh dalam tahun ini bisa kita naikan berkas ke Pengadilan," tandas Rheza.(WIN)
KOMENTAR