232 Narapidana dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI di Dumai

Jumat, 15 Agustus 2014 09:48
BAGIKAN:
Ilustrasi

DUMAI, DOC- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Dumai, Muhammad Lukman mengatakan bahwa secara keseluruhan pihak rutan mengusulkan 232 narapidana untuk memperoleh remisi. Ternyata hanya tiga orang yang memperoleh Remisi Umum Bebas (RU II). Sedangkan 229 narapidana lagi memperoleh Remisi Umum Biasa (RU I).

Lebih lanjut, kata Lukman, mereka yang memperoleh remisi merupakan narapidana yang sudah menjalani enam hingga 12 bulan masa tahanan. Kemudian mereka berkelakukan baik selama menjalani masa pidana di Rutan.

"Remisi ini diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan di Rutan. Sedangkan tahanan belum bisa memperoleh remisi, " terang Lukman.

Rencananya, kata Lukman, remisi terhadap mereka yang memperoleh remisi umum bebas akan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Dumai. Mereka juga mewakili pemberian remisi umum biasa bagi 229 narapidana lainnya.

"Kita pun berharap dengan adanya kegiatan penyerahan secara simbolis, bisa menjadi motivasi bagi warga binaan yang ada di Rutan Dumai," terang Lukman.

Saat ini jumlah penghuni Rutan Dumai di Bumi Ayu berjumlah 588 warga binaan. Jumlah itu per tanggal 12 Agustus 2014. Penghuni bisa saja bertambah ataupun bekurang jelang 17 Agustus 2014 nanti.

Tapi jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas. Rutan tersebut sebenarnya hanya mampu menampung 256 penghuni. Jadi ada kelebihan kapasitas sebanyak 332 penghuni di Rutan tersebut. (TPC/RED)


BAGIKAN:
KOMENTAR