26 Adegan Pembunuhan Dipragakan

Selasa, 15 Maret 2016 17:13
Polres Dumai Gelar Rekontruksi Pembunuhan Jalan Meranti
BAGIKAN:
diq
Tersangka berbaju merah memperagakan sejumlah adegan pembunuhan di TKP, Jalan Meranti Darat

Dumai - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai dan Kuasa Hukum Tersangka melakukan adegan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jalan Meranti Darat, Gang Simpul, Kecamatan Dumai Selatan, Selasa (15/3).

Dalam pelaksanaan rekontruksi itu, terlihat sejumlah masyarakat setempat memadati areal lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dibatasi dengan police line. Tidak hanya itu saja, sejumlah personil kepolisian juga melakukan penjagaan di TKP. Sehingga pelaksanaan rekontruksi itu berjalan dengan lancar.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Herfio Zaki menyebutkan, dalam pelaksanaan rekontruksi yang digelar pihak polres Dumai ini guna melengkapi berkas perkara.

Adapun, dilanjutkan Kasat, jumlah rekontruksi yang dilaksanakan di TKP sebanyak 26 adegan dibagi beberapa sub adegan. Setiap sub bagian adegan rekontruksi dipragakan tersangka berbeda-berada.

"Pelaksanaan adegan sepenuhnya sama yang dicerikan tersangka sewaktu melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Kasat saat ditemui usai melaksanakan rekontruksi di TKP.

Dijelaskan Kasat, dalam pelaksanaan rekontruksi tersebut, adegan inti dalam pembunuhan terjadi di dalam kamar mandi dan di ruangan dapur. Di lokasi kamar mandi almarhum ibu tersangka menghempaskan kepala korban ke dinding dan memukul kepala korban dengan sebuah kayu broti. Lalu tersangka berinisial IG mennyayat korban dengan sebuah pisau.

"Dalam adegan rekontruksi itu, tersangka dipastikan melakukan pelecehan seksual, apalagi ditambah dengan hasil visum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan itu terjadi pada tanggal 16 Februari 2016 lalu, di jalan Meranti Darat, Gang Simpul, Kecamatan Dumai Selatan. korban bernama Dalena (33) sedangkan tersangka berinisial IG, warga Jalan Danau, Kabupaten Bengkulu.

Tersangka sempat kabur ke kampung halamannya selama 10 hari dari kejadian pembunuhan tersebut, namun berhasil diamankan pada Rabu (24/2) lalu di Kabupaten Bengkulu oleh Satreskrim Polres Dumai. (diq)

BAGIKAN:
KOMENTAR