BENGKALIS -Balai Karantina Pertanian Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap 4945 karung barang bukti (BB) bawang merah ilegal hasil tangkapan dari Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis dan Polair Polres Bengkalis, Kamis (23/4). Pemusnahan dilakukan dengan digiling dan dibakar ditempat Pembuangan sampah jalan Bantan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Selain Kepala Karantina Bengkalis Farida yang hadir pada pemusnahan tersebut, terlihat Kasi pengawasan dan Penindakan Kanwil Karantina Pekanbaru Tengku Iskandar, Kasi Penyidik Kanwil Bea Cukai Pekanbaru Sigit Purwoko, Ketua PN Bengkalis Rustiono, Kabid Perdagangan Dalam Disperindag Bengkalis Raja Erlangga, Kasi Penindakan Bea Cukai Bengkalis H. Dahwir, dan Kanit Satpolair Brigadir Teguh.
"Pemusnahan terhadap barang bukti (BB) bawang merah ilegal ini merupakan barang bukti tangkapan Bea Cukai dan Polair Polres Bengkalis. Semalam dari pagi sampai sore sudah kita musnahkan sebagian dan hari ini kita lakukan kembali pemusnahannya dengan secara simbolis,"kata Tengku Iskandar Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Kanwil Pekanbaru.
Diakui Iskandar, secara kesehatan bawang merah yang masuk melalui jalur tidak resmi yang selain melanggar undang- undang karantina pertanian juga sangat tidak baik untuk tubuh karena mengandung kimia berbahaya.
"Efeknya bukan 1 bulan atau 2 bulan baru di rasakan tetapi dibelakangan hari nanti,"ungkap dia.
Iskandar berharap seluruh komponen masyarakat bisa bekerjasama untuk mencegahkan masuknya bawang merah ilegal yang kini marak ke Karantina atau kepenegak hukum.(Gus)