JAKARTA (POG) - Pengembangan kasus korupsi pembangunan venue PON Riau, Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal kini ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini juga yang telah menjerat sang Gubernur sebelumnya.
"Hasil pengembangan terkait penyidikan dugaan TPK terkait kasus PON Riau penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,menyimpulkan dugaan keterlibatan pihak lain yaitu SF (Said Faisal) alias H yaitu ajudan gubernur Riau," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Seperti yang dilansir Detik.com Said disangka telah memberikan keterangan tidak benar terkait kasus korupsi pembangunan venue PON Riau. Dalam pembangunannya venue PON memang ada proses penambahan anggaran yang diajukan pihak penyelenggara dalam hal ini Pemprov Riau.
"SF disangka telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan di Pekanbaru," jelas Johan.
Gubenur Riau, Rusli Zainal juga telah dijerat dalam kasus ini. Saat ini proses persidangan Rusli tengah berjalan.
Terkait penetapan tersangka ini, KPK hari ini memeriksa tiga saksi. Pemeriksaan dilakukan di Pekanbaru. Tiga saksi yang diperiksa di Riau, yakni Nursaadah, Naswir, Suharto semuanya dari PT Adhi Karya. (POG/Cep)