Amzirman Duduk Sebagai Saksi Kasus BLK Siak

Jumat, 06 Juni 2014 00:13
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP/net
ilustrasi
SIAK, SOC - Sidang kasus Balai Latihan Kerja (BLK) Siak telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIkOR) di pekan baru dengan agenda menghadirkan saksi dengan terdakwa Suntoro dan juarman.

Adapun saksi yang dihadirkan Amzirman yang sebelumnya menjabat pembantu Bendahara di tata pemerintahan (TAPEM) kabupaten Siak. Hal itu disampaikan Oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Dari Kejaksaan Negeri Siak Noriyansah SH,Kamis (5/6/2014).

"Memang sidang kasus korupsi yang melibatkan Suntoro dan Juarman sudah disidangkan di pengadilan TIPIKOR dengan agenda menghadirkan saksi,"ujar Novriyansah.

Lanjut Novriyansah saksi yang belum dihadirkan ada sekitar 6 orang lagi. "Kelanjutan sidang pekan depan masih menghadirkan saksi," kata Novriyansah.

Juarman Dan Suntoro Tambah Novriyansah terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan pada tahun 2006 dan merugikan negara sekitar 406 juta.

"Dimasa itu juarman menjabat sebagai camat kecamatan Mempura,sementara Suntoro menjabat sebagai Kabag TAPEM kabupaten Siak yang juga mereka merupakan ikut dalam tim 9 pengadaan lahan balai latihan kerja (BLK) yang terletak dikecamatan Mempura,"ujar Novriyansah.(sht)

BAGIKAN:
KOMENTAR