Anggota Dewan Pertanyakan Kekayaan Riau yang Diselamatkan KPK

Jumat, 05 Desember 2014 09:07
BAGIKAN:
Gubernur Riau, Annas Maamun (mengenakan rompi tahanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahanan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014). Annas ditahan karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
PEKANBARU - Banyaknya kekayaan negara yang telah berhasil diselamatkan KPK menimbulkan pertanyaan dalam Desiminasi Buku Putih KPK yang digelar di Gedung Lancang Kuning DPRD Riau, Kamis (4/12/2014).

Anggota DPRD Riau, Hazmi Setiadi mempertanyakan kenapa kekayaan Riau yang diselamatkan KPK dalam kasus korupsi tidak dikembalikan ke Riau untuk dikelola oleh masyarakat Riau.

"Data di Buku putih, penyelamatan hampir Rp 51 triliun. Dan korupsi di Riau, persoalannya mana dana yang dikorupsi dari Riau, kenapa tidak diserahkan ke kita?," tanyanya.

Hazmi mempertanyakan persoalan tersebut karena Riau selalu kesulitan meminta haknya kepada pemerintah pusat, termasuk hak atas Dana Bagi Hasil Migas. Dengan adanya harta sitaan negara oleh KPK memungkinkan Riau untuk mengelola alokasi anggaran tersebut, tanpa harus menunggu janji-janji pemerintah pusat untuk menaikkan DBH Migas.

Menjawap pertanyaan ini Adnan tidak bisa merincinya. Menurutnya tugas KPK tidak sampai kepada persoalan pembagian harta kekayaan negara. "Mengenai bagi-bagi kekayaan daerah ini, bukan menjadi tugas dan wewenang KPK, silakan ke Kementerian Keuangan. Tetapi kami sepakat mengenai ketidak adilan ini diperjuangkan ke pusat," ujarnya.

Dalam sesi diskusi Diseminasi Buku Putih KPK ini juga muncul pertanyaan serius dari legislator tentang masa depan Riau. Setelah ketiga gubernur terjerat kasus korupsi, masa depan pemimpin Riau menjadi tanda tanya. Ini menyusul latar belakang Plt Gubri, Arsyadjuliandi Rachman yang berasal dari Komisi VII DPR RI. Sebab saat ini mantan Ketua Komisi VII tersebut heboh diperbincangkan karena kasus dugaan suap SKK Migas.

Anggota DPRD Riau, dari Fraksi Gabungan Hanura dan Nasdem, Muhammad Adil, meminta KPK segera memperjelas status siapa-siapa saja mantan anggota Komisi VII DPR yang terlibat dalam kasus dugaan suap SKK Migas. "Saya berharap kepada wakil Ketua KPK memperjelas atas kasus ini, biar clear. Jangan nanti setelah jadi gubernur baru disampaikan," ujar Adil.

Menjawab pertanyaan ini, Adnan memastikan saat ini proses hukum kasus tersebut masih berlanjut. Namun demikian menurut Adnan, ke depan yang terpenting para pejabat pemegang kekuasaan di Riau berkomitmen tidak korupsi. Masyarakat pun diharapkan memaksimalkan pengawasannya sebagai andil mendukung pemberantasan korupsi. (TRIBUN/POG)

BAGIKAN:
KOMENTAR