Antar Sabu, Pemuda di Selatpanjang ini Ditangkap Polisi saat Masuk Hotel

Senin, 20 November 2017 13:46
BAGIKAN:
SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba. Kali ini, seorang pemuda berinisial MK (19 tahun) warga Selatpanjang Timur Jalan Perumbi beserta barang bukti berupa 1 paket diduga sabu seberat 0,49 gram diamankan. Senin 20 November 2017 dinihari.

"Terlapor ditangkap saat masuk Hotel Happy Selatpanjang, diduga hendak mengantar barang bukti ke seseorang," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubbaghumas AKP Amir Husin, Senin (20/11) siang.

Dikatakan Amir Husin, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Waktu itu, Senin 20 November 2017 sekitar pukul 01.00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan peredaran Narkoba di Hotel Happy Jalan Pembangunan I Selatpanjang.

Mendapat informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH, bersama Kapolsek Tebingtinggi AKP Dyafril SH. MH, beserta personil Sat Resnarkoba dan Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi juga anggota unit Polsek Tebingtinggi mendatangi TKP.

"Ketika dilakukan pengintaian, karena curiga tersangka dengan terburu-buru menaiki tangga menuju lantai III, kemudian tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka," sambung Amir Husin.

Hasil penggeledahan badan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku.

"Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut akan diantar kepada temannya berinisial A di lantai III dalam kamar 301. Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan di kamar 301 namun tidak ditemukan barang bukti di dalam kamar tersebut," tambah Amir Husin.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap terduga prlaku terkait darimana asal sabu tersebut. Menurut tersangka, kata Amir Husin, barang bukti didapat dari temannya berisial M. Dengan segera kemudian tim langsung menuju rumah M (DPO) di Jalan Rintis Selatpanjang, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.

"Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas dia.

Selain mengamankan 0,49 gram narkotika diduga sabu, atas penangkapan pemuda berinisial MK polisi juga turut mengamankan 1 buah Handphone merk nokia warna hitam milik terduga pelaku.(nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR