Asyik Nyabu, PNS Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Maret 2014 18:07
BAGIKAN:
Tersangka ND dan Barang Bukti (BB)
BENGKALIS, POG - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali membekuk pecandu narkoba, yakni seorang wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Walikota Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara. ND (36) ditangkap saat sedang mengisap sabu di salah satu tempat Kost di jalan Lembaga tepatnya di depan kantor Pengadilan Agama Bengkalis, Selasa (25/3/14) sekira pukul 12.30 siang tadi.
 
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo. SIK melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah saat ditemui ditempat kerjanya, Selasa (25/3/14). Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga sekitar yang sering melihat tersangka melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Tersangka kita tangkap saat sedang mengisap di tempat kostnya, berawal dari informasi warga sekitar," katanya.
 
Willy menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan satu buah pirek yang masih terdapat sisa sabu, seperangkat bonk, satu buah mancis dan satu buah jarum.

"Ditempat kejadian kita menemukan barang bukti seperangkat peralatan mengisap sabu dengan kaca pirek yang masih ada sisa sabunya," ujar Willy.
 
Ditambahkan Willy lagi, wanita yang beralamatkan di jalan Anwar Idris Lingkungan 3 Kota Tj. Balai Asahan - Sumut ini diketahui sudah dicari selama kurang lebih 2 bulan oleh pihak kantor terkait, dikarenakan ia merupakan seorang PNS sudah tidak masuk kerja dan hal itu dibuktikan adanya surat panggilan yang ke dua dari instansinya.
 
"Kita masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui lebih jauh, maksud yang bersangkutan ngontrak di jalan lembaga, tapi untuk sementara sesuai keterangan bersangkutan, (menurut pengakuan tersangka,red), dirinya ngekost di Bengkalis alasannya mau jenguk pacarnya yang saat ini masih mendekam di lapas, padahal dilihat dari identitasnya masih berstatus istri orang dan belum bercerai," tandasnya.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di ruang sel tahanan Mapolres Bengkalis dan diancam dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, 4-15 tahun penjara. (POG/gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR