Kasus Tanda Tangan Palsu

Ayau Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 23 September 2016 13:48
BAGIKAN:
AKBP Hadi Wicaksono
BENGKALIS -Kasus dugaan tanda tangan palsu milik Heriyadi, memasuki babak baru. Polres Bengkalis telah menetap Direktur PT Susanto Jaya (SJ) S alias Ayau sebagai tersangka.

Dalam waktu dekat, berkas Ayau yang dinyatakan lengkap oleh penyidik segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Berkasnya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,"kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Jum'at (23/9).

Kapolres menyebutkan, dalam kasus tanda tangan palsu, Polisi sudah menetapkan 2 tersangka masing- masing S alias Ayau dan MR. Ayau sebagai pengguna tanda tangan palsu dan MR pembuat tanda tangan palsu.

"Karena menggunakan dokumen palsu, ancaman (Ayau) maksimalnya 7 tahun penjara. Dan sampai hari ini dalam kasus tersebut ada 2 tersangka, satu pelaku yang membuat tanda tangan palsu dan satu lagi menggunakan tanda tangan palsu,"terang AKBP Hadi Wicaksono.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ayau yang juga pemilik Hotel Horizon Bengkalis itu belum dilakukan penahanan oleh Polisi. Polisi menilai yang bersangkutan koperatif.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR