Bandar Togel Sekaligus Sabu Pulau Halang Ditangkap Polres Rohil
Senin, 03 November 2014 08:58
Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan R, Sik
BAGANSIAPIAPI, ROC-Polres Rohil kembali menangkap bandar togel
di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko dan Pulau Halang Muka, Kecamatan
Kubu Babussalam. Bahkan, dari salah satu bandar, juga ditemukan
narkotika jenis sabu-sabu dan extacy.
"Kita berkomitment memberantas aksi kejahatan apapun bentuknya
sebagai bentuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, " tegas
Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Ahad,
(2/11/14) melalui selulernya.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penangkapan pada dua
lokasi, pertama penggerebekan dan penangkapan di rumah tersangka BJ
(55), warga Jalan Sumatera Laut, Gang Sumatera, Kelurahan Bagan Barat,
Kecamatan Bangko, Sabtu (1/11/14) sekira pukul 17.30 WIB.
Yang bersangkutan diduga salah satu bandar togel di
Bagansiapiapi, dan ikut diamankan, barang bukti uang sebesar Rp
856.000.
"Hasil penggeledahan di rumah kediaman tersangka, terdapat
uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar, pecahan Rp 20 ribu 17
lembar, Rp 50 ribu 2 lembar, Rp 1000 sebanyak 3 lembar dan pecahan Rp
2 ribu dan Rp 5 ribu 1 lembar. Selain itu kita juga menyita 1 unit
kalkulator Merk National City, 1 kotak Pena Merk Standar isi 12, 2
Unit HP Nokia (Nokia Poliponyc dan Nokia 6300), kertas berisikan
angka-angka yang diduga digunakan untuk merekap togel sebanyak 3
Lembar berikut 1 block note dan 1 buah gunting,” bebernya.
Sebelumnya, Kamis,(30/10/14) dilakukan penangkapan terhadap
tersangka Am dan An dengan tindak pidana perjudian jenis togel,
narkotika jenis sabu sabu dan pil extacy di wilayah hukum Polsek Kubu.
Personil Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa
adanya Bandar Togel dan Narkotika jenis sabu - sabu dan pil extacy di
Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten
Rohil.
Personil Polsek Kubu langsung berangkat dan melakukan
pengintain terhadap rumah (TKP ) di Jalan utama RT 01 RW 04, dan
menangkap tersangka An, (35) bersama Am (53), keduanya warga
Kepenghuluan Pulau Halang Muka.
Barang Bukti yang ikut diamanakan, 3 buah buku rekap togel, 1
buah calkulator merk Casio, 2 unit Hp merk cina, 2 bungkus plastik
ukuran besar di duga berisi sabu - sabu, 1 bungkus plastik ukuran
kecil di duga berisi sabu - sabu, 1 buah bong lengkap dengan pipet dan
pirex, 3 blok plastik kecil warna bening di duga tempat sabu - sabu,
36 butir pil extacy (inex) merk Mercy dan uang berkisar Rp 14 juta.
"Selanjutnya kedua tersangka dan BB di amankan di Polsek Kubu
untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres. (RED)
KOMENTAR