Bandar Togel Sekaligus Sabu Pulau Halang Ditangkap Polres Rohil

Senin, 03 November 2014 08:58
BAGIKAN:
Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan R, Sik
BAGANSIAPIAPI, ROC-Polres Rohil kembali menangkap bandar togel di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko dan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam. Bahkan, dari salah satu bandar, juga ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dan extacy.

"Kita berkomitment memberantas aksi kejahatan apapun bentuknya sebagai bentuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, " tegas Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Ahad, (2/11/14) melalui selulernya.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan penangkapan pada dua lokasi, pertama penggerebekan dan penangkapan di rumah tersangka BJ (55), warga Jalan Sumatera Laut, Gang Sumatera, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Sabtu (1/11/14) sekira pukul 17.30 WIB.

Yang bersangkutan diduga salah satu bandar togel di Bagansiapiapi, dan ikut diamankan, barang bukti uang sebesar Rp 856.000.

"Hasil penggeledahan di rumah kediaman tersangka, terdapat uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar, pecahan Rp 20 ribu 17 lembar, Rp 50 ribu 2 lembar, Rp 1000 sebanyak 3 lembar dan pecahan Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu 1 lembar. Selain itu kita juga menyita 1 unit kalkulator Merk National City, 1 kotak Pena Merk Standar isi 12, 2 Unit HP Nokia (Nokia Poliponyc dan Nokia 6300), kertas berisikan angka-angka yang diduga digunakan untuk merekap togel sebanyak 3 Lembar berikut 1 block note dan 1 buah gunting,” bebernya.

Sebelumnya, Kamis,(30/10/14) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Am dan An dengan tindak pidana perjudian jenis togel, narkotika jenis sabu sabu dan pil extacy di wilayah hukum Polsek Kubu.

Personil Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Bandar Togel dan Narkotika jenis sabu - sabu dan pil extacy di Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil.

Personil Polsek Kubu langsung berangkat dan melakukan pengintain terhadap rumah (TKP ) di Jalan utama RT 01 RW 04, dan menangkap tersangka An, (35) bersama Am (53), keduanya warga Kepenghuluan Pulau Halang Muka.

Barang Bukti yang ikut diamanakan, 3 buah buku rekap togel, 1 buah calkulator merk Casio, 2 unit Hp merk cina, 2 bungkus plastik ukuran besar di duga berisi sabu - sabu, 1 bungkus plastik ukuran kecil di duga berisi sabu - sabu, 1 buah bong lengkap dengan pipet dan pirex, 3 blok plastik kecil warna bening di duga tempat sabu - sabu, 36 butir pil extacy (inex) merk Mercy dan uang berkisar Rp 14 juta.

"Selanjutnya kedua tersangka dan BB di amankan di Polsek Kubu untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres. (RED)
BAGIKAN:
KOMENTAR