Baru Dilantik, Anak Annas Maamun Dilaporkan ke Polisi Dugaan Ijazah Palsu
Kamis, 17 Juli 2014 12:11
ROHIL, ROC - Wakil Bupati Rokan Hilir Provinsi Riau Erianda disebut menggunakan
ijazah palsu untuk kelengkapan administasi menjadi pejabat. Atas dugaan
itu, seorang warga Rokan Hilir, Faisal Reza melaporkan pemalsuan ijazah
tersebut ke Kepolisian Daerah Riau pada Rabu, 16 Juli 2014.
"Saya
melaporkan Erianda yang saat ini Wakil Bupati Rokan Hilir karena telah
memalsukan ijazah sarjana ekonominya," kata Faisal, Rabu, 16 Juli 2014.
Menurut Faisal, Erianda telah memalsukan ijazah sarjana ekonomi dari
Yayasan Akuntansi Indonesia (YAI) Jakarta untuk kelengkapan
administrasinya menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir.
Erianda
dilantik sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir oleh Gubernur Riau Annas
Maamun yang merupakan ayah kandungnya pada Sabtu, 12 Juli 2014.
Pelantikan tersebut menyusul kekosongan kursi Wakil Bupati Rokan Hilir
yang ditinggal Suyatno menjadi Bupati Rokan Hilir. Suyatno naik menjadi
bupati menggantikan Annas yang terpilih sebagai Gubernur Riau beberapa
waktu lalu.
Nama Erianda diusulkan oleh Partai Golkar sebagai
partai pemenang untuk menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir melalui sidang
paripurna DPRD Rokan Hilir. Menurut dia, masyarakat Rokan Hilir selama
ini mengenal Erianda hanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
menjabat sebagai Kepala Seksi Bina Marga dan Pengairan di Dinas
Pekerjaan Umum Rokan Hilir.
"Kita sudah lacak sampai ke Yayasan
Akuntansi Indonesia di Jakarta, pihak perguruan tinggi mengaku tidak ada
ijazah atas nama Erianda," kata Faisal.
Faisal kemudian
memperlihatkan salinan ijazah Erianda yang diduga palsu tersebut. Dalam
ijazah tersebut terdapat nama mahasiswa Erianda dengan nomor ijazah
2561S-1MKPIV2006. Sedangkan nomor ijazah yang sama juga dimiliki oleh
mahasisiwa Yayasan Akuntansi Indonesia atas nama Fitri Rahmadany.
"Diduga Erianda telah memalsukan Ijazah milik Fitri Rahmadany ini," kata Faisal.
Menurut
dia, Erianda memang pernah kuliah di YAI namun tidak sampai selesai.
Erianda hanya menyelesaikan 150 SKS, sedangkan syarat lulus kuliah harus
156 SKS.
Atas kebohongan itu, Faisal melaporkan Erianda ke Polda
Riau. Namun kata dia, Polda Riau belum bisa menerima laporan karena
barang bukti yang diajukan Faisal masih berupa fotokopi ijazah. Namun
Faisal telah membuat surat pengaduan kepada Polda Riau. "Saya harap
polisi bisa menindaklanjuti kasus pemalsuan ijazah ini," kata dia.
Saat
dikonfirmasi, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Arif
Rahman mengaku telah menerima pengaduan atas dugaan pemalsuan ijazah
tersebut. "Kami sudah menerima pengaduan dari warga Rokan Hilir bernama
Faisal, untuk selanjutnya akan diproses," katanya.
Kepala Bagian
Humas Rokan Hilir Syamsul Kidul membantah telah terjadi pemalsuan
ijazah. Menurut dia, sebelum dilantik menjadi wakil bupati, segala
berkas persyaratan milik Erianda sudah diverifikasi oleh tata
pemerintahan Rokan Hilir dan Kementerian Dalam Negeri. Pengangkatan
Erianda sebagai wakil bupati berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi. "Kalau ijazahnya bermasalah, tidak mungkin bisa
dilantik," ujarnya.(RGC/RED)
KOMENTAR