Baru Dilantik, Anak Annas Maamun Dilaporkan ke Polisi Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 17 Juli 2014 12:11
BAGIKAN:
ROHIL, ROC - Wakil Bupati Rokan Hilir Provinsi Riau Erianda disebut menggunakan ijazah palsu untuk kelengkapan administasi menjadi pejabat. Atas dugaan itu, seorang warga Rokan Hilir, Faisal Reza melaporkan pemalsuan ijazah tersebut ke Kepolisian Daerah Riau pada Rabu, 16 Juli 2014.

"Saya melaporkan Erianda yang saat ini Wakil Bupati Rokan Hilir karena telah memalsukan ijazah sarjana ekonominya," kata Faisal, Rabu, 16 Juli 2014. Menurut Faisal, Erianda telah memalsukan ijazah sarjana ekonomi dari Yayasan Akuntansi Indonesia (YAI) Jakarta untuk kelengkapan administrasinya menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir.

Erianda dilantik sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir oleh Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan ayah kandungnya pada Sabtu, 12 Juli 2014. Pelantikan tersebut menyusul kekosongan kursi Wakil Bupati Rokan Hilir yang ditinggal Suyatno menjadi Bupati Rokan Hilir. Suyatno naik menjadi bupati menggantikan Annas yang terpilih sebagai Gubernur Riau beberapa waktu lalu.

Nama Erianda diusulkan oleh Partai Golkar sebagai partai pemenang untuk menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir melalui sidang paripurna DPRD Rokan Hilir. Menurut dia, masyarakat Rokan Hilir selama ini mengenal Erianda hanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Bina Marga dan Pengairan di Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir.

"Kita sudah lacak sampai ke Yayasan Akuntansi Indonesia di Jakarta, pihak perguruan tinggi mengaku tidak ada ijazah atas nama Erianda," kata Faisal.

Faisal kemudian memperlihatkan salinan ijazah Erianda yang diduga palsu tersebut. Dalam ijazah tersebut terdapat nama mahasiswa Erianda dengan nomor ijazah 2561S-1MKPIV2006. Sedangkan nomor ijazah yang sama juga dimiliki oleh mahasisiwa Yayasan Akuntansi Indonesia atas nama Fitri Rahmadany.

"Diduga Erianda telah memalsukan Ijazah milik Fitri Rahmadany ini," kata Faisal.
Menurut dia, Erianda memang pernah kuliah di YAI namun tidak sampai selesai. Erianda hanya menyelesaikan 150 SKS, sedangkan syarat lulus kuliah harus 156 SKS.

Atas kebohongan itu, Faisal melaporkan Erianda ke Polda Riau. Namun kata dia, Polda Riau belum bisa menerima laporan karena barang bukti yang diajukan Faisal masih berupa fotokopi ijazah. Namun Faisal telah membuat surat pengaduan kepada Polda Riau. "Saya harap polisi bisa menindaklanjuti kasus pemalsuan ijazah ini," kata dia.

Saat dikonfirmasi, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Arif Rahman mengaku telah menerima pengaduan atas dugaan pemalsuan ijazah tersebut. "Kami sudah menerima pengaduan dari warga Rokan Hilir bernama Faisal, untuk selanjutnya akan diproses," katanya.

Kepala Bagian Humas Rokan Hilir Syamsul Kidul membantah telah terjadi pemalsuan ijazah. Menurut dia, sebelum dilantik menjadi wakil bupati, segala berkas persyaratan milik Erianda sudah diverifikasi oleh tata pemerintahan Rokan Hilir dan Kementerian Dalam Negeri. Pengangkatan Erianda sebagai wakil bupati berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "Kalau ijazahnya bermasalah, tidak mungkin bisa dilantik," ujarnya.(RGC/RED)
BAGIKAN:
KOMENTAR