Bawa Heroin ke Pekanbaru, Warga Malaysia Ini Dihukum 16 Tahun

Rabu, 05 November 2014 10:55
BAGIKAN:
ilustrasi
PEKANBARU, PESISIRONE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Khoo Chan Hock (57) dengan kurungan 16 tahun penjara. Warga negara Malaysia tersebut, terbukti memiliki sabu-sabu dan heroin.

" Terdakwa dijatuhi  hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara, jika denda tidak dibayar," ujar ketua majelis hakim, JPL Tobing. Putusan itu ditetapkan pada Senin (3/11/2014) lalu.

Hakim menilai, Khoo terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Putusan ini kami ambil sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan fakta persidangan," ucap Tobing.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH. Sebelumnya terdakwa dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Khoo pada 30 Januari lalu. Terdakwa yang merupakan warga negara Malaysia, terbang dari Batam menuju ke Pekanbaru menggunakan pesawat Lion Air. Sementara itu paket sabu-sabu dan heroin,disimpan didalam ikat pinggangnya.

Sesampainya di Pekanbaru, terdakwa menginap di hotel I-Shine yang berada di Jalan Sudirman. Kemudian pada hari Minggu (9/2/2014) sekitar pukul 14.00, terdakwa dihubungi oleh Sufian Fernando. Pada saat itu, Sufian menanyakan paket sabu dan heroin yang dibawa oleh terdakwa. Transaksi disepakati dengan harga Rp 76 juta.

Selanjutnya, terdakwa pergi ke kedai kopi 88 yang berada di Jalan Tanjung Datuk sambil menunggu Sufian. Sekitar pukul 17.00, terdakwa bertemu Sufian, dalam pertemuan itu terdakwa langsung memberikan 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu.
Khoo kembali ke hotel sambil menunggu setoran uang dari Sufian.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Sufian. Dalam pembicaraannya, terdakwa disuruh oleh Sufian ke Jalan Mustika, tepatnya didepan UGD RSUD Pekanbaru, untuk mengambil uang. Tanpa pikir panjang terdakwa pergi menemui Sufian. Di situlah kemudian Khoo ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau, yang sebelumnya sudah menangkap Sufian.

Hasil temuan pihak kepolisian, barang haram tersebut langsung disita, dengan berat kotor sebanyak 61,6 gram dan berat bersih sebanyak 59,2 gram. Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 25 juta atau 7 ribu Ringgit Malaysia. (TRIBUN/POG)

BAGIKAN:
KOMENTAR