Bawa sabu 8 Kg lebih dalam Ban Serap Fortuner, Warga Dumai di Tangkap

Senin, 21 Mei 2018 20:52
BAGIKAN:

PEKANBARU - Kaporlesta Pekanbaru didampingi Kapolsek Tampan melaksanakan konferensi oers terkait penangkapan  Sabu seberat 8 kg lebih. Senin (21/5)..

Unit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekira Pukul 13.00 wib mengamankan terduga kurir Narkoba di Jl. Jend. Sudirman simpang Tugu Payung Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Pekanbaru

Polsek Tampan di back up jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Serse Narkoba Polda Riau melakukan  penangkapan terhadap satu orang laki laki warga Dumai.

Berdasarkan informasi dari masyarakat , Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tampan melakukan penyelidikan kepemilikan Narkoba dalam jumlah besar untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan Mobil Toyota Fortuner.

Penyelidikan dilakukan Tim opsnal Reskrim Polsek Tampan selama 2 minggu lebih.
Setelah mendapatkan informasi yang matang dari masyarakat dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Hermanto Als Herman Bin Bahtiar.

Tersangka HE saat itu sedang melintas dijalan Sudirman menggunakan Mobil Fortuner warna putih Nopol B 805 TBU tepatnya di simpang Tugu payung Kec. Bukit raya Pekanbaru di berhentiakan dan diperiksa oleh puhak Kepolisian.

Saat dilakukan penghadangan Tersangka HE turun dari Fortuner tersebut dan kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam mobil Fortuner tersebut ditemukan sebuah ban serap yang diakui HE berisikan 8 (delapan) paket bungkus yg diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 8 Kg lebih.
 
Tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut benar adalah milik Bos nya yang bernama ACE (DPO) yang menyuruh Tersangka untuk membawa ke Jakarta dengan upah Rp 30 jt sekali pengiriman.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa Tersangka sudah 2 kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu sabu ke Jakarta.

Tersangaka merupakan residivis Perkara 365 KUHP dengan masa hukuman 6 Tahun kurungan , dan dalam hal kasus Penyalah gunaan Narkoba ini Tersangka di sangkakan dengan pasal 115 dan atau114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun.

"Kami Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan direktorat Narkoba Polda Riau akan terus mengembangkan asal dari barang tersebut dan juga tujuan dari pengiriman barang haram tersebut , ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH.[tnr]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • TNI Satroni Pasar Terubuk Bengkalis, Hal Ini yang Dilakukannya

    BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil

  • KOMENTAR