Dugaan Korupsi di Desa Tanjung Medang

Berkas Perkara Lengkap, Mantan Kades Tanjung Medang 'Digiring' ke Jaksa

Rabu, 18 Oktober 2017 15:30
BAGIKAN:
SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti telah menyerahan oknum mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusaputra, bersama barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Rabu 18 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 Wib. Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Desa Tanjung Medang itu telah P21 atau dinyatakan lengkap.

"Pelaksanaan giat tersebut (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, situasi aman terkendali," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos.

Dijelaskan Rusyandi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP.A / 83 / VII / 2016 / RIAU / RES KEP. MERANTI / SPKT, Tgl 27 Juli 2017. Surat Kejari Kepulauan Meranti Nomor : B-44 / N.4.14 / Ft.1 / 10 / 2017, tanggal 13 Oktober 2017. Perihal hasil penyidikan Perkara Pidana an. Agusaputra sudah lengkap (P-21).

Ditambahkan Rusyandi, kerugian Negara Rp.965.626.826, kemudian melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, Mantan Kepala Desa Tanjung Medang, Agus diduga melakukan korupsi Dana APBDes Tanjung Medang tahun 2015, Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Pada tahun 2015 lalu, Desa Tanjung Medang mendapat kuncuran Dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahan dengan total sebesar Rp2.047.426.000.

Jumlah tersebut mencangkup Dana Desa Rp298.736.000 (APBN), ADD Rp431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.(nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR