BENGKALIS - Terdakwa pemalsuan tanda tangan Direktur PT. Susanto Jaya (SJ), Susanto Alis Ayau, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, 6 bulan penjara dari tuntutan JPU Kejari Bengkalis, 1 tahun.
Sidang vonis terhadap terdakwa ini, digelar di PN Bengkalis Jalan Karimun, dengan dipimpinKetua Majelis Hakim Rustiyono, dengan didampingi Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar, Selasa (6/12) petang kemarin..
Dalam menetapkan vonis hukum penjara 6 bulan, Majelis hakim menetapkan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Ayau, telah merugikan secara hukum dan materi adanya pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Sebab, tenaga ahli yang dipalsukan tandatangannya itu, seharusnya menerima gaji, "ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat memimpin sidang kemarin petang.
Dengan vonis ini, terdakwa Ayau menyatakan menerima putusan hakum. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Jaya Saputra menerima putusan hakim tanpa akan ada upaya untuk melakukan banding.(B. One)
BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke
BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s
BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu
BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R