Dalam Sepekan, Polres Kampar Ungkap Lima Kasus

Selasa, 07 Februari 2017 09:36
BAGIKAN:
tribratanews
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata
KAMPAR - Kerja keras jajaran Polres Kampar dalam sepekan berhasil mengungkap lima kasus kriminalitas di empat kecamatan, Tapung, Siakhulu, Kampar Kiri Hilir dan Kampar.
 
"Dalam sepekan ini, anggota polisi berhasil mengungkap kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Minggu (5/2).
 
Dia menjelaskan kasus pertama berhasil mengungkap dua kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Tapung, pertama penggerbekan komplotan pejudi qiu-qiu terjadi pada Minggu (29/1) pukul 00.30 WIB dengan jumlah tersangka sembilan orang, barang bukti berupa 2 set kartu domino dan uang taruhan Rp1.055 juta.
 
Dalam kasus ini, Kapolsek Tapung, Kompol Darmawan, SH, MH memerintahkan Tim Ops Tapung melakukan penggerbekan di warung milik Handoyo Desa Batu Gajah Kecamtan Tapung, 
 
Mereka yang tertangkap itu sebanyak sembilan orang masing-masing AL (LK 26), buruh, MZ (LK 37) swasta, DD (LK 47) buruh, SC (LK 47) buruh, BM (LK 21) buruh, SF (LK 19) karyawan, NS (LK 37) karyawan, ZU (LK 48) karyawan dan EK (LK 33) karyawan, semuanya warga Desa Batu Gajah Kecamtan Tapung Kabupaten Kampar. Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Kedua, penangkapan pelaku penadah mobil curian hasil pengembangan penangkapan komplotan pelaku perampokan mobil, tersangka penadah 1 orang, barang bukti 1 unit mobil L 300 pada Sabtu (4/2).
 
Kemudian kejadian kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Siakhulu pada Rabu (1/2) dengan satu orang tersangka laki-laki paruh baya SF alias PT (41 tahun) warga Dusun II Desa Pangkalan Baru terhadap NR (23 tahun) perempuan anak dari Ermi warga Suka Damai yang terjadi pada Sabtu (14/1/2017) malam di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban barang bukti pakaian korban. 
 
Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH berhasil mengamankan pelaku dan telah dilakukan proses hukum dengan jeratan hukum pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
 
Pengungkapan kasus judi pas/koncleng dengan dua orang tersangka, barang bukti 1 set batu domino dan uang taruhan Rp1.150 juta di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
 
Kasus lain, dua tersangka (sopir dan kernek) diamankan Polsek Kampar kasus penggelapan (pakan ayam) yang dikirim melalui truk ekspedisi, barang bukti mobil truk tronton dan 2 karung pakan ayam yang telah dikurangi isinya terjadi pada Kamis (2/2).(tom)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • TNI Satroni Pasar Terubuk Bengkalis, Hal Ini yang Dilakukannya

    BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil

  • KOMENTAR