Diduga Hasil Curian, Polres Bengkalis Amankan 44 Kubik Kayu Olahan di Mandau

Minggu, 06 Maret 2016 12:48
BAGIKAN:
Tersangka dan barang bukti
MANDAU -Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis, ketika melaksanakan Giat Patroli di Kecamatan Mandau, menemukan dua unit Truck Fuso Merk Hino mengangkut kayu olahan dengan jumlah total sekitar 44 kubik, yang sedang parkir. Di Simpang Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Jumat (04/03/16) kemarin sekira pukul 14.15 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil Truck Fuso Merk Hino warna orenge bernomor BA 9012 MK dengan mengangkut kayu olahan 22 kubik, Polisi tidak berhasil mnemukan sopirnya. Tapi surat kendaraan dan dokumen ijin mengangkut kayu olahan diitnggal dalam mobil truck, dengan atas nama Hen.

Sedangkan truck merk Hino warna hijau bernomor BA 9246 ZU, juga mengangkut 22 kubik kayu olahan, dijumpai dengan supir berinisial DV (34), dengan kernetnya AD (43). Dan diketahui kayu olahan tersebut dari dari Kab.Sijunjung untuk dibawa ke Medan.

Sopir DV ini, merupakan warga jalan Raden Saleh, Kelurahan Sipanjang, Kabupaten Solok Selatan, Provensi Sumbar. Sedangkan kernetnya AD, warga jalan Angsa II,  RT/RW: 04/02, Kelurahan Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, yang saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir DV mengaku pada Polisi, bahwa ketika mobilnya melintas di Simpang Telkom Kota Duri untuk menuju ke Medan, ada 3 orang menghentikan. Dan salah satunya mengaku dari Polisi Kehutanan (Polhut), dengan membawa Mobil Toyota Hilux Double Cabin warna hitam.

Lalu, salah seorang dari ketiga orang tersebut, mengambil dokumen mobil truck warna hijau merk Hino No.Pol BA 9246 ZU yang dikendarai DV, sekaligus mengambil surat ijin untuk membawa kayu olahan, yang peristiwa itu sekitar pukul 05.30 Wib, Jumat (04/03/16) pagi kemarin.

Tapi, dari sejak diambilnya surat surat oleh seseorang, yang katanya dari Polhut pada Jum'at pagi kemarin, DV mengaku tidak mengenal persis orang tersebut, dan surat surat yang sempat diambilnya itu, juga mengaku tidak dikembalikannya hingga Jum'at petang.

Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP. A Supriyadi, Sabtu (05/03/16), bahwa saat ini kedua tersangka berinisial DV dan AD beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti selain dua mobil Fuso Merk Hino yang mengangkut masing masing 22 kubik kayu olahan, juga sejumlah barang bukti berupa 1 lembar STNK Mobil truck fuso warna Orange atas nama Febriadi.

Lalu barang bukti lainnya berupa 1 lembar Nota Angkutan/Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yg dikeluarkan oleh UD.IDK, Kabupaten Sijunjung untuk mobil yang ditinggal sopirnya atas nama Hen, selanjutnya 1 lembar SIM B1 Umum atas nama AD dan  1 lembar SIM B1 Umum atas nama DV. (Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR