PEKANBARU - Tahanan kasus suap APBD Riau Tahun 2014, Johan Firdaus, dijemput Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI di Lapas Bangkinang, Rabu (6/12/17) sekitar pukul 07.00 WIB. Dia dijemput dan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Informasi dirangkum, penjemputan terhadap tahanan kasus suap APBD Riau Tahun 2014, Johar Firdaus divonis hukuman 4,5 tahun kurungan oleh Mahkamah Agung menggunakan mobil yang digunakan menjemput tahanan yakni mobil Toyota Innova Silver BM 1342 OG.
Manggunakan kemeja kotak kotak, bertopi warna biru, mantan Ketua DPRD Riau itu diapit empat petugas dari KPK. Tampak dirinya sedang mempersiapkan peralatan kebutahan yang dirangkum dalam beberapa tas. Johan Firdaus hanya diam tanpa bicara sepatah katapun.
Seperti diketahui, Mantan Ketua DPRD Riau, Johan Firdaus diperiksa oleh KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD 2014 dan APBD 2015, di Jakarta, Selasa (7/6) lalu.[poc]
BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng
BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad
BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara
BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil