Dirut PT KITB Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 07 Agustus 2014 08:29
BAGIKAN:
Ilustrasi
PEKANBARU, PESISIRONE.com - Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Syarifudin, Rabu (6/8) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emri Kurniawan SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kemudian kata JPU Emri Kurniawan, terdakwa dugaan korupsi proyek pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Buton (KPTB) Siak juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 5 bulan penjara kalau tidak dibayar.

Menurut Emri dalam amar tuntutanya terdakwa Syarifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan cara memperkaya orang lain. "Oleh karena itu terdakwa telah melanggar pasal 3    juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor)," ujar Emri.

Tuntutan itu kata Emri diambil pihaknya sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan fakta persidangan. "Kemudian sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan," ucap Emri.

Atas tuntutan itu terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Asep Ruhiat SH menyatakan akan menyampaikan pembelaannya (pledoi), Senin (11/8) nanti.

Dalam dakwaan sebelumnya JPU Emri menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula tahun 2008  saat pemkab siak melakukan pengembangan KPTB untuk peningkatan kemajuan daerah.

Kemudian Pemkab Siak menganggarkan dana melalui perusahaan daerah (BUMD) PT KITB sebesar Rp 37,5 miliar. Namun anggaran tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan, malah dialihkan untuk pembelian kapal tanker senilai Rp 17 miliar kepada PT TBMS nota bene bentukan PT KITB dengan PT Miway Persada Makmur (MPM).

Dalam pembelian kapal, terdakwa bersama Raden Fathan Kamil, Dirut PT MPM membuat persetujuan jual beli kapal seharga Rp 90.250.000.000  dan terdakwa menempatkan dana kepada bprs ummah (BPR) Perusda) sebesar Rp 9 miliar, padahal tidak ada dalam kegiatan proyek KPTB.

Akibat pembelian kapal tanker negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dan kerugian penempatan dana di bprs umroh Rp 4,5 miliar lebih, sehingga total kerugian negara Rp 25,5 miliar.(TPC/POG)
BAGIKAN:
KOMENTAR