Disperindagkop akan Keluarkan Teguran kepada IRT

Selasa, 03 Juni 2014 19:43
BAGIKAN:
MERANTIONE, POG - Bagi seluruh Industri Rumah Tangga (IRT) yang tidak mengantongi label produknya maka pihak Dinas Perindustrian, Peradagangan dan Koperasi-UKM melalui Bidang Meterologi dan Perlindungan Konsumen akan mengeluarkan teguran keras.

Demikian dikatakan Kabid Meterologi dan Perlindungan Konsumen Kepulauan Meranti, Nasruni, saat ditemui wartawan kemarin, Dikatakannya, pencantuman label produk merupakan sebuah kewajiban Produsen, tidak terkecuali Industri Rumah Tangga.

"Mencantumkan label mesti dilakukan oleh suatu usaha, terutama usaha yang menghasilkan sebuah produk makanan dan minuman," ujarnya.

Untuk memaksimalkan upaya penertiban label produk makanan dan minuman itu, lanjutnya, pihaknya akan menggelar razia secara berkala ke sejumlah home industri atau Industri Rumah Tangga yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. (san)
BAGIKAN:
KOMENTAR