Dit Polair Polda Riau Musnahkan 2.400 Karung Bawang di Bengkalis

Rabu, 29 Oktober 2014 21:06
Penangkapan di Perairan Kecamatan Bukit Batu
BAGIKAN:
Pemusnahan bawang merah oleh Dit Polair Polda Riau di Bengkalis
BENGKALISONE, BOC -Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Riau memusnahkan barang bukti 2.400 karung bawang merah India yang dibawa dari Malaysia menuju ke Sungai Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Taman Sari, Desa Bantan Tua, Rabu (29/10/14) jelang siang.

Bawang hasil pertanian India itu, diimport oleh Malasyia dan rencananya akan dipasarkan ke Indonesia via laut menggunakan KM. Saleh Jaya GT 7. Bawang merah itu ditangkap tim patroli rutin perairan Speed Boat Polisi IV-2001 yang dipimpin Bripda Alpadri Asril, saat dilakukan penangkapan Nakhoda KM. Saleh Jaya sempat berusaha loncat dari kapal sebelum diamankan petugas.

Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Riau AKBP Muji Supriyanto yang diwakili Iptu Ilyas ditengah tengah pemusnahan mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak 2.400 karung bawang merah asal India yang saat ini pemiliknya sedang didalami melalui penyelidikan.

Pasalnya, saat diamankan, nakhoda KM. Saleh Jaya GT 7 yang memuat bawang merah ilegal itu berusaha lolos dari kejaran petugas, terdapat 1 nakhoda dan 2 Anak Buah Kapal (ABK). Untuk pemilik sampai hari ini masih didalami, dan tentunya perkara ini dalam proses penyidikan nantinya.

Kita amankan bawang merah ini dari perairan Bukitbatu, tanpa tersangka. Karena saat diamankan, Nahkoda dan ABK KM. Saleh Jaya GT 7 yang memuat bawang merah asal India ini berhasil lolos dengan melompat ke dalam sungai Bukitbatu, dan berusaha bersembuyi di hutan bakau, sempat kita sisir lokasinya. 

"Namun petugas tidak menemukan para nakhoda dan ABK, sehingga kapal bersama barang buktinya kita sita, dan dikawal menuju ke Bengkalis, dan hari ini dimusnahkan secara keseluruhan, ”kata Iptu Ilyas.

Menurut Iptu Ilyas, Dit Polair Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan ahli dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru. Hasil pemeriksaan yang didapati dari Ahli mempertegas bawang merah sebanyak 2.400 karung asal Malaysia ini dilarang masuk ke wilayah NKRI.

“Jika pun masuk hanya boleh melalui pelabuhan yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dan terlebih dahulu melalui proses Karantina. Selain itu, berdasarkan Permentan Nomor :43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 juga mempertegas larangan masuknya bawang asal luar negeri. Kecuali di pelabuhan dan bandara yang sudah ditentukan, ”terangnya.

Ilyas menambahkan, setelah diamankan bawang merah ini, sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang managemen penyidikan tindak pidana, maka penyidik berkesimpulan untuk memusnahkan 2.400 karung bawang asal India ini.

“Patroli kita tetap siaga menjaga wilayah perairan NKRI, khususnya diwilayah perairan Bengkalis, Kepulauan Meranti, Dumai, dan Rupat, ”ungkap Iptu Ilyas.

Pada pemusnahan bawang merah asal India itu, turut disaksikan Kepala Balai Karantina Pertanian I Pekanbaru diwakili penanggungjawab wilayah kerja (PWK) Karantina Bengkalis dr. Farida Hanum, dan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo, SIK diwakili Kanit Gakkum Polres Bengkalis Briptu Teguh Rahmat. (Gus).
BAGIKAN:
KOMENTAR