Ditangkap Terkait Kasus Curat, Pria di Selatpanjang ini Juga Simpan Sabu

Minggu, 22 Oktober 2017 00:34
BAGIKAN:
SELATPANJANG - Kr (20) warga Jalan Parit Besar, Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti dan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko New Serasi Jaya Selatpanjang.

Tersangka ditangkap saat di Jalan Imam Bonjol persis depan rumah makan Asia Baru Selatpanjang, Sabtu 21 Oktober 2017 sekitar pukul 14.30 Wib.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/ 22/ X/ 2017/ RIAU/ RES.KEP.MERANTI/ SEK.TEBING TINGGI, tanggal 20 Oktober 2017.

Atas penangkapan itu, sambung Zuhri, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit Sepeda Motor merek Satria FU warna Pink Hitam dengan nomor polisi BM 6445 EP beserta BPKB dan STNK lengkap Nomor BPKB J-01261677, yang di beli dari hasil uang curian, kemudian 1 unit Handphone merek Nokia Type 105 warna biru, dan 1 Buah Dompet merek Bovi's Collection warna Coklat.

"Saat penangkapan, dari terlapor juga ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu seharga 150 ribu rupiah, yang dibungkus dalam plastik klep warna bening," ujar Rusyandi.

Dijelaskan Rusyandi, kasus curat ini terjadi pada Jumat 20 Oktober 2017 sekira pukul 01.00 WIB, korban yang sedang tidur di lantai dua terbangun karena ada bunyi seng dan sempat mengecek CCTV namun tidak ada apa-apa dan kemudian kembali tidur. Pada pukul 06.00 Wib, korban bangun dan membuka toko, ketika itu tetangga sebelah memberi tahu bahwa lubang angin di atas pintu toko sudah terbuka.

"Pelapor kemudian mengecek barang-barang toko tidak ada yang hilang, akan tetapi laci uang sudah terbongkar dengan kerugian kurang lebih 10 juta rupiah," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan gabungan antara Reskrim Polres Kepulauan Meranti dan Reskrim Polsek Tebingtinggi, akhirnya diketahui identitas dan keberadaan pelaku, hingga pada Sabtu pukul 14.30 Wib, langsung dilakukan penangkapan.

"Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli 1 Unit Sepeda Motor merek Satria FU warna Pink Hitam dengan nomor polisi BM 6445 EP," jelas Rusyandi lagi.

Setelah dimintai keterangan di Mapolres Kepulauan Meranti, tersangka diserahkan ke Polsek Tebingtinggi tempat laporan polisi di buat, guna proses sidik lebih lanjut. Sedangkan untuk temuan narkotika jenis shabu akan dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba.(nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR