• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Ditangkap Terkait Kasus Pencurian, 2 "Budak" di Selatpanjang Ini Juga Simpan Sabu

Ditangkap Terkait Kasus Pencurian, 2 "Budak" di Selatpanjang Ini Juga Simpan Sabu

Selasa, 23 Januari 2018 12:55
BAGIKAN:
SELATPANJANG - Dua orang anak dibawah umur di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya diamankan terkait kasus pencurian di sebuah rumah dekat Jalan Dorak Gang Permai Kelurahan Selatpanjang Timur, beberapa waklu lalu.

Saat ditangkap disertai penggeledahan pada Senin 22 Januari 2018 sore, kedua terlapor masing-masing berinisial BS (15 tahun) dan Zf (16 tahun) kedapatan menyimpan barang bukti lainnya berupa 1 paket narkotika diduga sabu-sabu seberat 0,23 gram yang terbungkus plastik klep warna bening yang diletakkan didalam saku kecil sebelah kanan celana jeans warna dongker yang dipakai terlapor BS.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek, melalui Kasubbag Humas AKP Amir Husin, kepada wartawan di Selatpanjang, Selasa (23/1) mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua terlapor berdasarkan LP.A / 04 / I / 2018 /RIAU/RES KEP MERANTI, tanggal 22 Januari 2018.

"TKP penangkapan di Jalan Dorak Gang Permai Kelurahan Selatpanjang Timur," ujarnya.

Terkait temuan BB narkotika diduga sabu-sabu, Amir Husin menjelaskan, berdasarkan pengakuan terlapor bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial H (DPO) yang beralamat di Jalan Dorak dengan cara dibarter atau ditukar dengan alat-alat kunci peralatan bengkel.

Tanpa menbuang waktu, lanjut Amir Husin, kemudian Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan Kanit Intel membentuk tim melakukan pengembangan guna penangkapan terhadap DPO H dirumahnya, karena diduga yang bersangkutan selain pengedar narkoba juga memiliki Senjata Api secara ilegal.

"Sekira jam 03.00 Wib tim langsung melakukan pengepungan dan penangkapan di rumah terlapor H, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah, diduga telah melarikan diri dan diduga telah mengetahui penangkapan terhadap kedua terlapor awal," jelas dia.

Didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT dan pemuka masyarakat setempat, tambah Amir Husin, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah H (DPO), dan ditemukan barang bukti berupa alat-alat kunci peralatan bengkel yang merupakan sebagai alat penukar atau barter untuk membeli sabu-sabu oleh terlapor BS dan Zf.

"Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Selain mengamankan barang bukti 1 paket narkotika diduga sabu-sabu, atas penangkapan tersebut polisi juga turut mengamankan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) Buah mancis, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) unit Handphone Merk GOSCO warna hitam kombinasi merah, celana Jeans warna dongker, serta kunci peralatan bengkel yang disimpan didalam tas warna hijau.(nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR