BENGKALIS -Jajaran Kepolisian resor Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 15 kg di Kecamatan Mandau. Barang haram diduga asal Aceh itu diamankan disebuah bus tujuan Medan- Duri dijalan lintas Duri- Dumai kilometer 4 Kulim, Sabtu (20/2) siang.
Selain barang bukti 15 kg narkotika, Polisi juga berhasil meringkus 2 tersangka masing- masing MT (33) warga Dusun III Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Sumut dan ER (35) warga Dusun II Damai Desa Perdis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumut.
Berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di Simpang Garoga, km 4, km 10, Km 14 Simpang Karet, Km 16 depan RM. (Tanpa nama), dan Simpang Bangko, Polisi memutuskan berpatroli selama 2 hari 2 malam dilokaso yang dicurigai.
Patroli yang dilakukan penyidik membuahkan hasil, tersangka MT yang dicurigai Polisi turun dari sebuah bus lintas Medan Duri mengenakan tas ukuran besar. Turun dari Bus, MT dijemput oleh ER, Polisi pun membuntuti keduanya hingga keduanya singgah disebuah warung kopi di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Balai Malam- Mandau.
Tak berselang lama, ER pergi membawa tas milik MT. Polisi pun bergerak cepat dengan terlebih dahulu mengamankan MT, selanjutnya ER yang membawa barang haram tersebut juga diamankan didepan PT. RIFANSI DWI PUTRA. Karena kedua tersangka melawan saat diamankan, Polisi terpaksa menghadiahi timas panas.
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi membenarkan adanya penangkapan 15 kg narkotika jenis ganja kering yang diduga dari Aceh di Mandau.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan, MT yang membawa barang haram tersebut mengakui narkotika jenis daun ganja kering itu didapat dari ASUN yang merupakan napi di Lapas Sumatera Utara,"kata Kapolres seperti rilis humas Polres Bengkalis.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Mandau guna pengembangan lebih lanjut.(Gus)