PEKANBARU - IJ (37) dan SI (29) ditangkap polisi di Jalan Tanjung Batu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa (4/7) malam. Keduanya mengantongi ganja kering siap edar seberat 180 gram.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F Herlambang, melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, menyebutkan keduanya dilaporkan warga yang kerap melihat keduanya berdagang ganja di kawasan itu.
"Dari informasi itu, kita langsung menyelidiki sebuah rumah di Jalan Tanjung Batu yang biasa dijadikan tempat mangkal kedua pelaku," kata Bahari di Pekanbaru, Kamis (6/7).
Setelah memastikan kedua pelaku berada dalam rumah itu, lanjut Bahari, pihaknya langsung menggerebek rumah itu. "Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Mereka kita amankan di Polsek Limapuluh untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Bahari berharap pihaknya bisa membongkar jaringan pamasok ganja kepada kedua pelaku. "Kita akan cari tahu dari mana mereka mendapatkan ganja itu," terangnya. (olc)
BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng
BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad
BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara
BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil