Dua WNA Asal Tiongkok Ditetapkan Tersangka Oleh Imigrasi Bengkalis

Selasa, 20 Maret 2018 21:37
BAGIKAN:
BENGKALIS - Dinilai menyalahi ketentuan keimigrasian melakukan kegiatan jual beli es krim di wilayah Bengkalis, dua orang warga sesuai dengan Paspor dari Jinli, Tiongkok, China berinisial ZY (27) dan ZS (52), ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak Kantor Imigrasi kelas II Bengkalis.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto membenarkan, bahwa Tim Pengawasan Orang (Timpora) Bengkalis telah mengamankan 2 orang WNA asal Tiongkok China yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian di Jalan Kelapapati, kecamatab Bengkalis.
 
Kemudian petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka diantaranya, 2 lembar Paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang berjumlah Rp700 ribu hasil menjual es krim.
 
"Berawal dari informasi masyarakat, sejak 4 Februari lalu, kemudian langsung dilakukan penyelidikan. Dua WN asal Tiongkok ini dicurigai bukan orang Indonesia karena ketika melayani warga dengan menggunakan kode bukan menggunakan Bahasa Indonesia. Mereka ini baru sekitar sebulan melakukan aktivitas jual beli es krim,"katab Toto ketika gelar jumpa pers didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Agus Pritiatno, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Lignauli Sirait, dan Timpora Bengkalis, Selasa (20/3/18).
 
Kata Toto, tersangka ZY memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan menyalahi aturan keimigrasian. Kemudian, ZS merupakan orang tua ZY hanya memiliki izin kunjungan, namun melakukan kegiatan jual beli di wilayah Bengkalis.
 
"Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana keimigrasian Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal,"ungkapnya.
 
Sedangkan ZY, anak dari ZS meskipun memilik Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya sendiri untuk melakukan pidana keimigrasian sesuai dengan Pasal 172 hurud b.
 
"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan untuk penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," tambahnya. [and]
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR