Rugikan Negara Rp578 juta

Dugaan Korupsi Dana Atlit Siak Masuk Tahap I

Jumat, 28 Maret 2014 06:43
BAGIKAN:
ilustrasi
SIAK, POG - Polres Siak telah mempersiapkan berkas tahap I dugaan korupsi dana pembinaan atlit takraw di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten siak dengan kerugian negara sebesar Rp578 juta. Sementara untuk berkas itu sendiri, pihaknya telah menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk dipelajari terkait kasus hukumnya.

"Berkasnya sudah kita serahkan kepada Kejari Siak untuk dilakukan penelitian, terhadap dugaan korupsi yang tersangkanya Agusalim Abduh yang menjabat sebagai Pj Kasi Kepemudaan dan juga menjadi PPTK," Kata Kapolres Siak, AKBP. Dedi Rahman Dayan melalui Kasat Reskrim, AKP. Hari Budiyanto, Kamis (27/3/2014) kemarin.

Sementara itu, Kajari Siak, Zainul Arifin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Emri Kurniawan didampingi Jaksa Fungsional Pidsus, Novriansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (27/3/2014) kemarin, membenarkan adanya penyerahan berkas tahap I oleh Polres Siak. "Berkasnya sudah kami terima dari polres," kata Kasi Pidsus saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, terkait dugaan korupsi dan pembinaan atlit takraw, tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

 "Telah terjadi dugaan perkara tindak pidana terhadap anggaran kegiatan pembibitan dan pembinaan olah raga sepak takrawn thn 2011 di dinas pariwisata dan kepemudaan olah raga. Kerugian 578 juta, APBD murni 813 juta, yang kemudian perubahan oktober 2011 menjadi 1.5 miliar,"ulas Novriyansah. (POG/sht)
BAGIKAN:
KOMENTAR