Eduar Bersaksi Dipersidangan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Bengkalis

Selasa, 14 November 2017 23:40
BAGIKAN:
Sidang
BENGKALIS -Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis Eduar bersaksi pada sidang pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terhadap persetujuan prinsip kepariwisataan Rupat Utara kepada PT Bumi Rupat Indah (BRI), Selasa (14/9/2017) malam.

Selain Eduar, 4 saksi lainnya ikut dihadirkan dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi, diantaranya Kepala Bidang Kepariwisataan Sosi Lestari waktu itu, mantan PNS dari Kantor Pertanahan Bengkalis Tri Junaidi, pengelola Guna Dharma Wirawan dan ASN Amru Kasubag Tata Usaha Setdakab Bengkalis.

Dalam keterangannya, Eduar mengakui berkas persetujuan prinsip itu diserahkan kepada terdakwa Bukhori oleh seizinnya. Penyerahan itu dikarenakan Bukhori berjanji akan meminta tanda tangan berita acara kepada PNS Pertanahan yang menjadi salah satu orang yang hadir pada pertemuan membahas izin pengembangan kepariwisataan. Teken diminta karena sebelumnya berita acara belum ditandatangani.

Kesaksian eks Kadisparbudpora, berita acara diserahkan melalui bidang pariwisata kepada terdakwa karena dia tahu terdakwa merupakan salah satu tim sukses Bupati. Eduar berfikir, kedekatan itu bisa segera menyelesaikan proses yang ada.

Hanya saja setelah berkas diserahkan, dia mengaku tidak pernah bertanya bagaimana kelanjutannya.

Eduar menyebut membuat pertemuan dengan pihak-pihak terkait sebelum persetujuan prinsip tersebut dikeluarkan. Mulai dari Bappeda, Pertanahan, Kehutanan, DLH, Bagian Ekonomi, Kelautan dan Disparbudpora sendiri. Hanya berita pertemuan belum di teken, Eduar beralasan sibuk dengan pertemuan lainnya.

Kesaksian eks Kadisparbudpora Eduar belum tuntas diberikan dalam persidangan. Majelis hakim menskor sidang yang masih berjalan mengingat waktu,kesaksian Eduar dilanjutkan pada sidang lanjutan digelar besok.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Novriansyah, SH dan Andy Sunartejo, SH.

Kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Bukhari (52) didampingi Penasehat Hukum (PH) Khairul Majid dan terdakwa Muska Arya alias Arya (42), didampingi Windrayanto, SH.(Gus )
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR