Eks Sekda Kuansing Divonis Ringan

Selasa, 26 Juni 2018 14:19
BAGIKAN:
Ilustrasi korupsi
PEKANBARU - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Muharman, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara terkait dugaan korupsi dana pendidikan untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN). Meski dihukum ringan, Muharman menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
 
Tidak hanya Muharman, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan juga menghukum Bendahara, Doni Irawan. Dia dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
 
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ujar Toni didampingi hakim anggota, Anuardi dan Dahlia Panjaitan, Senin, 25 Juni 2018 sore.
 
Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Mereka tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah mengembalikannya ke kas daerah. "Hal meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan kerugian negara," ucap Toni.
 
Selanjutnya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir yang mulia," kata Muharman setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
 
Hal serupa juga dilakukan terdakwa Doni Irawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih, juga menyampaikan pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
 
Pada sidang tuntutan, Muharman, dan Doni Irawan, dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Mereka juga didenda masing-masing Rp50 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.
 
JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan Rp1.520.000.000 kepada ASN untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.
 
Bantuan pendidikan itu bertujuan peningkatan kapasitas sumber daya tenaga pendidik ASN di Kuansing. Namun, penyaluran dana tersebut tidak sesuai peruntukan hingga negara dirugikan Rp1,5 miliar lebih. [roci]
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • TNI Satroni Pasar Terubuk Bengkalis, Hal Ini yang Dilakukannya

    BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil

  • KOMENTAR