BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (04/06/2018) sekitar pukul 19:15 WIB menolak seluruh eksepsi terdakwa dugaan Politik Uang, Nur Azmi Hasyim. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Dr Sutarno didampingi dua Hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Rizky.
"Namun jelas, hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah ditulis dengan lengkap dan cermat oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menolak, eksepsi kuasa Hukum Nur Azmi seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno dalam persidangan.
Berita terkait: Sidang Eksepsi Nur Azmi Hasyim, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Melanggar Lex Specialis
Berita terkait: Sidang Eksepsi Nur Azmi Hasyim dan Ajudanya, JPU: Jelas dan Lengkap!
Terpisah, atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nur Azmi Hasyim, Dr Saut Maruli Tua Manik menyampaikan menerima dengan legowo dan mengapresiasi keputusuan Hakim.
"Upaya kita tentu akan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU tentu kita juga tanyakan kondisinya seperti apa," ungkapnya singkat.[And]
BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke
BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s
BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu
BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R