BENGKALIS -Gakkumdu Pilkada Kabupaten Bengkalis yang terdiri unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Panwas memproses pelanggaran Pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis. Pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran dugaan money politik berupa vuocher undangan di kampanye paslon nomor 2 Herliyan- Riza dan Kampanye Ilegal Paslon nomor 1 Amril- Muhammad yang berkedok jalan santai.
Dari data yang diperoleh di Panwas, Paslon nomor 2 Herliyan- Riza terbukti melakukan money politik dengan membagikan voucher undangan dan di tukar dengan uang Rp 40 ribu sesuai dengan temuan Panwas di lapangan.
Kemudian, paslon 1 Amril- Muhammad melakuakn jalan santai tanggal 15 November 2015. Namun jalan santai tersebut berubah menjadi kampanye terbuka dengan berbagi kupon berhadiah sepeda motor, kulkas, kipas angin dan hadiah kecil lainya.
Kedua pelanggaran yang dilakukan 2 paslon itu telah di bahas oleh 3 penegak hukum Polisi, Kejaksaan dan Panwas, namun sayang hasilnya tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil meski kedua pelanggaran tersebut ada unsur pidananya.
"Rekomendasinya, karena ini menyangkut lex spesialis, mengenepikan legi generalis. Artinya pidana khusus mengenepikan undangan- udangan yang umum, jadi ini artinya tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindak lanjuti. Ini kesepakatan 3 penegak hukum di Gakkumdu,"kata Mendra Ketua Panwas Kabupaten Bengkalis, Senin (30/11).(Gus)